METRO NASIONAL

Pengeras Suara Masjid Diatur, PKS Nilai Menag Tak Paham Kehidupan Pedesaan

0
×

Pengeras Suara Masjid Diatur, PKS Nilai Menag Tak Paham Kehidupan Pedesaan

Sebarkan artikel ini
PENGGUNAAN— Menteri Agama soal terbitnya SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf meng­kritik terbitnya SE Menag 05 tahun 2022 ten­tang Pedoman Peng­gu­naan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Sebab, pedoman tersebut menga­bai­kan dinamika kondisi so­siologis dan kultural masyarakat tradisional yang komunal seperti pe­desaan. Diketahui, SE Me­nag 05 tahun 2022 tidak hanya dialamatkan kepada masjid atau musala yang berada di wilayah per­kotaan, melainkan juga di pedesaan.

“Bagi masyarakat tra­di­sional yang komunal, mereka relatif memiliki penerimaan yang lebih positif terhadap tradisi melantunkan azan, zikir, atau pengajian dengan suara keras melalui spea­ker masjid,” kata Bukhori melalui keterangan pers­nya, kemarin.

Legislator Fraksi PKS itu mengatakan bahwa dalam konstruksi kebudayaan masyarakat di pedesaan, suara dari pengeras suara masjid atau musala men­jadi hal biasa. Menurut Bu­khori, suara itu menjelma bunyi lingkungan.

Bila frekuensi ataupun kapasitas dari bunyi ber­kurang, melemah, bahkan menghilang, dapat ber­pengaruh terhadap sua­sana kebatinan penduduk.

“Seperti ada bagian yang hilang dalam kese­ha­rian hidup mereka,” ung­­kap legislator Daerah Pe­mi­lihan I Jawa Tengah itu. Namun, Bukhori menya­dari bahwa penerimaan masyarakat di pedesaan terhadap suara di musala dan masjid tidak sepenuh­nya diterima penduduk perkotaan yang heterogen hingga individualistik.

Menurut dia, penga­turan pengeras suara pada tingkat yang proporsional menjadi hal yang perlu dilakukan. Selain demi men­jaga harmoni sosial di ling­kungan yang hete­ro­gen, penting untuk men­jaga simpati masyarakat. Hanya saja, kata Bukhori, da­lam mewujudkan har­moni sosial sesungguhnya tidak perlu sampai dila­kukan secara eksesif.

Misalnya, kata dia, pe­merintah melakukan inter­vensi dan mencampuri teknis soal peribadatan masyarakat. “Namun, cu­kup berangkat dari rasa kesadaran dan ke­ter­bu­kaan pikiran masyarakat, khususnya bagi pihak tak­mir masjid atau pengurus DKM,” ucap Bukhori. (ast/jpnn)