AIA PACAH, METRO–Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang No.421.1/456/DikbudDikdas.03/2022 yang mewajibkan siswa SD di Kota Padang untuk tetap vaksin, bila tak vaksin, anak tak bisa belajar tatap muka di sekolah, memberi efek signifikan terhadap capaian persentase vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun. Hingga pekan ketiga Februari ini, vaksinasi anak sudah di angka 38,7 persen.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Mailinda Wilma mengatakan penerapan SE Disdikbud Padang tentang wajib vaksin bagi anak usia 6 sampai 11 tahun, memberikan dampak positif terhadap pencapaian vaksinasi anak. Banyak orang tua yang akhirnya memberikan izin agar anaknya mau divaksin, sebagai syarat untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Selain itu, kesadaran orang tua juga meningkat, jika vaksin penting untuk anak.
“Kita optimis capaian vaksinasi anak-anak terus naik. Karena saat ini proses PTM di sekolah sistemnya kan masih 50 persen-50 persen. Karena saat ini Kota Padang masih dalam PPKM level III,” ulas Mailinda, Selasa (22/2).
Namun begitu lanjutnya, Dinkes Padang tidak menyerah dan terus lakukan penyuluhan ke sekolah sekolah dan Puskesmas yang ada. Agar persentasenya terus meningkat dan wali murid izinkan anaknya vaksin.
“Edukasi dan juga sosialisasi terus dilakukan kepada orang tua murid. Bagaimanapun vaksinasi untuk anak-anak penting untuk kesehatan dan meningkatkan imun anak kita semua. Karena pandemi belum berakhir di tanah air,” ulasnya.
Ia menyampaikan, dalam pelaksanaan di lapangan kendala yang dihadapi Dinkes tidak ada. Hanya saja sebagian wali murid tidak memberi izin anak-anaknya disuntik vaksin. “Kita tidak bisa memaksakan agar anak disuntik. Semuanya harus izin dari orang tua. Jika sudah ada surat izin, barulah vaksinasi diberikan,” ulasnya.
Hingga kini Dinkes Padang terus memberikan edukasi kepada warga soal vaksinasi pada anak usia 6 – 11 Tahun di seluruh Puskesmas dan juga di sekolah. Hal ini agar orang tua paham, mengerti serta keraguannya untuk mevaksin anak hilang.
“Sosialisasi dengan melibatkan semua pihak tidak pernah berhenti digelar Dinkes. Kita berharap wali murid yang punya anak usia 6 sampai 11 tahun mau divaksin,” paparnya.
Menurutnya, dengan divaksin penularan virus dapat dicegah dan imun tubuh bertambah. Jika mengalami hal yang tidak diinginkan pada anak, Dinkes siap berikan penanganan dan pertolongan.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Mastilizal Aye menilai Dinkes kurang bergerak cepat ke tengah masyarakat. Apalagi saat Padang PPKM Level III. “Kita berharap Dinkes terus edukasi warga yang punya anak 6 sampai 11 Tahun dan maksimalkan vaksinasi,” tegasnya.
Dan kepada wali murid, ia mengajak agar mau membawa anak ke Puskesmas untuk divaksin. “Tidak perlu takut, apalagi sampai percaya isu yang beredarnya tidak jelas dan nyata terjadinya. Bagi yang telah vaksin, diimbau tetap patuhi prokes dalam beraktivitas dan jangan lengah. Apalagi saat ini kasus Covid 19 varian Omicron naik di Padang,” tuturnya.
Dijelaskan Aye, pada saat ini anak-anak yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 tidak terpapar oleh Covid-19. Hal ini tentu vaksinasi akan memberikan efek lebih kepada peningkatan herd immunity bagi para siswa.
Dinas Kesehatan Kota Padang dalam pertemuan beberapa waktu lalu, menurut Aye, ada 23.500 siswa yang sudah mendapatkan vaksinasi, tidak ada satu orang anak yang terpapar Covid-19. Namun, anak-anak yang tidak mendapatkan vaksinasi yang terpapar Covid-19.
“Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mensukseskan program nasional vaksinasi anak usia 6 11 tahun,” ajak Aye.
Ia menambahkan target vaksinasi anak di Kota Padang adalah 88.000 orang siswa. “Jadi capaian vaksinasi anak di Kota Padang masih tergolong rendah sebesar 26 persen,” tambahnya.
Dijelaskan, jika terjadi reaksi atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah sesuatu yang wajar. ”Yang jelas, KIPI yang muncul setelah vaksinasi jauh lebih ringan dibandingkan terkena Covid-19 atau komplikasi yang disebabkan oleh virus Covid-19. Orang tua dapat berkonsultasi dengan alamat yang tertera di kartu vaksin jika terjadi gejala lain. Artinya, vaksinasi anak sangat aman. Anak saya sendiri telah mendapat vaksin,” jelasnya.
Ia menyampaikan juga, capaian vaksinasi menentukan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang. ”Saat ini Kota Padang kembali berada di PPKM level III. Jika berada di level IV tentu banyak persoalan yang akan timbul. Mall ditutup, tempat hiburan di tutup, pasar dibatasi. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Mengenai kebijakan SE yang telah dikeluarkan, Aye menjelaskan wajib vaksinasi merupakan anak 6-11 tahun merupakan program untuk melindungi siswa dari paparan Covid-19. ”Saat perang terhadap Covid-19 saat ini wajar peraturan cepat berubah. Hal ini dilakukan untuk mencapai herd immunity di tengah masyarakat,” tutupnya. (ade)






