METRO SUMBAR

Nina Darmayanti: Masalah Sampah Tanggung Jawab Bersama

0
×

Nina Darmayanti: Masalah Sampah Tanggung Jawab Bersama

Sebarkan artikel ini
permasalahan sampah
PEMBUKAAN PAMERAN— Wakil Bupati Pasaman Sabar AS saat membuka kegiatan pameran Bank Sampah di Kecamatan Lubuk Sikaping.

PASAMAN, METRO–Kecamatan Lubuk Sika­ping merupakan jumlah penduduk terpadat di Kabupaten Pasaman, tentunya tidak terlepas dari  permasalahan sampah yang cukup kompleks, meskipun sejauh ini telah di tanggulangi oleh dinas terkait de­ngan cukup baik.

Namun itu bukan ha­nya tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi merupakan tanggung ja­wab semua pihak termasuk masyarakat.

Hal tersebut di sampaikan Camat Lubuk Sikaping Nina Darmayanti saat mem­berikan laporan memperi­ngati 1 tahun berdirinya Bank Sampah di Kecamatan Lubuk Sikaping, kabupaten Pasaman.

Sekaligus peringatan hari Peduli sampah Nasio­nal tahun 2022 dan pelaksanaan Pameran Bank Sam­pah dalam rangka me­wujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Baca Juga  Komit Tingkatkan Kesehatan, Inovasi Layanan Terus Berkembang di Padang Panjang

Camat Lubuk Sikaping juga menambahkan, “di samping kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan memberikan motivasi kepada pengurus Bank Sampah untuk lebih produktif lagi mengolah sampah terutama sampah plastik. Nan­tinya dijadikan barang yang produktif dan dapat menambah penghasilan masyarakat,” jelas Nina.

Sementara itu Wakil Bupati Pasaman Sabar AS mengatakan, Pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan dan strategi da­lam pengurangan sampah ke TPA (Tempat pembua­ngan Akhir) dan mempromosikan bank Sampah sebagai wadah yang tepat dalam pengelolaan sampah.

Di samping itu, juga dilakukan dengan pendaur ulang sampah, mengura­ngi dan memanfaatkan kem­bali hal tersebut didasari dengan Peraturan Bupati Pasaman nomor 43 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Baca Juga  Disdukcapil Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan

Ia menambahkan, da­lam Jakstrada Kabupaten Pasaman target pengurangan sampah tahun 2025 sebesar 30 persen  dan target penanganan sampah sebesar 70 persen dan terbentuknya Bank sampah ini merupakan peraturan Bupati Pasaman Nomor 26 tahun 2019.

“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi de­ngan apa yang telah dilaksanakan saat ini, ke depan tentunya akan dapat menjadi contoh bagi Kecamatan lain dalam pemanfaatan sampah sebagai sumber pendapatan ekonomi masyarakat,” harap Sabar. (mir)