PAYAKUMBUH/50 KOTA

Hindari Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pengisian Kendaraan Dibatasi di Payakumbuh

0
×

Hindari Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pengisian Kendaraan Dibatasi di Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
MONITORING—Bagian Perekonomian Sekdako Payakumbuh melakukan monitoring ke-SPBU menindaklanjuti SE Gubernur Sumbar.

POLIKO, METRO–Menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 500/48/Perek-KE/2022, Pemko Payakumbuh melalui Bagian Perekonomian laksa­nakan monitoring pengendalian pen­distribusian jenis bahan bakar tertentu (JBT) jenis minyak solar bersubsidi di penyalur SPBU di Payakumbuh.

Berdasarkan edaran tersebut, batas JBT minyak solar bersubsidi dipenyalur SPBU dimana Kendaraan pribadi roda empat paling banyak melakukan pengisian 40 liter/hari/kendaraan. Untuk kendaraan angkutan umum angkutan atau barang roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan. Sedangkan untuk ken­daraan umum angkutan orang atau barang roda enam maksimal 125 liter/hari/kendaraan.

“Kita melakukan monitoring ini untuk menghindari penyalah gunaan BBM jenis solar bersubsidi ini. Karena untuk tahun 2022 ini ada perubahan kuota JBT,” kata Kabag Perekonomian Setdako Payakumbuh Arif Siswandi kepada media di SPBU Padang Ka­rambia, Senin (21/2).

Arif menyebut untuk tahun 2022 kuota JBT jenis solar bersubsidi hanya 10 ribu KL, sedangkan untuk tahun 2021 realisasinya 10.376 KL dimana kuota yang diterima hanya 9.659 KL. “Dari monitoring yang dilakukan tadi tidak ada ditemukan pelanggaran di empat SPBU penyalur BBM solar bersubsidi ini,” terangnya.

“Karena dari keterangan pengelola SPBU, semua pengisian BBM yang dilakukan di SPBU sudah terkoneksi ke PT. Pertamina Sumbar. Setiap kenda­raan yang mengisi BBM nomor polisi sudah tercatat melalui sistem digital yang disediakan PT. Pertamina,” tam­bahnya.

Maka dengan sistem yang sede­mikian ketat, Kabag Perekonomian menjelaskan tingkat kecurangan itu akan semakin kecil dilakukan. Sebab kalau ketahuan melakukan  kecu­rangan walau hanya sedikit, pihak pertamina akan langsung memberi­kan sangsi kepada SPBU yang curang tersebut.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kata pengelola SPBU tadi, sanksi yang diberikan ada berupa denda dan ada juga pengurangan kuota solar untuk SPBU tersebut. Dan sampai saat ini, ke empat SPBU tersebut tidak melayani lagi penjualan BBM bersubsidi meng­gunakan dirigen,” pungkasnya.

Arif juga menghimbau kepada seluruh SPBU agar menempel dan memajang poster terkait himbauan dan surat edaran dari Gubernur Sum­bar terkait batas pembelian JBT minyak solar bersubsidi tersebut. (uus)