JAKARTA, METRO–Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yakni berupa Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dikatakan olehnya bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat. Di sisi lain, dengan keberagaman masyarakat, baik agama, keyakinan, latar belakang, perlu upaya untuk saling menghormati.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar dia di Jakarta, Senin (21/2).
“Pedoman ini agar menjadi prosedur dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” sambungnya.
Salah satu aturan yang tertera salam SE tersebut adalah tentang penggunaan pengeras suara sesuai waktu salat. Pertama adalah pada saat azan subuh, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau solawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
“Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam,” tulis SE tersebut.
Kemudian untuk Zuhur, Asar, Magrib dan Isya, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau solawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
Adapun, pada pelaksanaan Salat Jumat, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.
“Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam,” ungkapnya.
Untuk diketahui, biasanya pengumuman tersebut serta khutbah Jumat menggunakan pengeras suara luar.
Takbiran Pakai Pengeras Suara Dibatasi Sampai Jam 22.00
Dalam SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu juga mengatur kegiatan takbir. Pelaksanaan takbir pada saat Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Zulhijjah) di masjid atau musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar. Namun, dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
“Sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam,” demikian tulis SE tersebut.
Sementara untuk takbir Idul Adha di hari Tasyrik, yakni pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah, dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Untuk penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan dan tadarus Alquran dapat memakai pengeras suara dalam. Kemudian pada pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
Adapun, pada upacara peringatan Hari Besar Islam atau pengajian diminta untuk menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid atau musala, dapat menggunakan pengeras suara luar.
Menag sendiri mengatakan bahwa pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan bentuk toleransi dari keberagaman masyarakat Indonesia, baik dari segi agama, keyakinan, latar belakang.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata dia.(jpg)






