BERITA UTAMA

Menag Atur Penggunaan Toa Masjid, Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Dibatasi Sampai Jam 22.00

0
×

Menag Atur Penggunaan Toa Masjid, Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Dibatasi Sampai Jam 22.00

Sebarkan artikel ini
Mesjid Raya Sumbar

JAKARTA, METRO–Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan tentang penggunaan penge­ras suara di masjid dan musala, yakni berupa Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggu­naan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dikatakan olehnya bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat. Di sisi lain, dengan keberagaman masyarakat, baik agama, keyakinan, latar belakang, perlu upaya untuk saling menghormati.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar dia di Jakarta, Senin (21/2).

“Pedoman ini agar men­jadi prosedur dalam penggunaan pengeras sua­ra di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” sambungnya.

Salah satu aturan yang tertera salam SE tersebut adalah tentang penggu­naan pengeras suara sesuai waktu salat. Pertama adalah pada saat azan subuh, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al­quran atau solawat atau tar­him dapat menggu­na­kan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Baca Juga  Nasrul Abit akan Beri Kredit Lunak ke Koperasi di Sumbar

“Pelaksanaan salat Su­buh, zikir, doa dan kuliah Subuh menggunakan pe­nge­ras suara dalam,” tulis SE tersebut.

Kemudian untuk Zuhur, Asar, Magrib dan Isya, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau solawat atau tarhim dapat menggunakan pe­nge­ras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Adapun, pada pelaksanaan Salat Jumat, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

“Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam,” ungkapnya.

Untuk diketahui, biasa­nya pengumuman tersebut serta khutbah Jumat menggunakan pengeras suara luar.

Takbiran Pakai Penge­ras Suara Dibatasi Sampai Jam 22.00

Dalam SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu juga mengatur kegiatan takbir. Pelaksanaan takbir pada saat Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Zulhijjah) di masjid atau musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar. Namun, dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga  Sopir Gas Elpiji Meninggal Diduga Akibat Covid-19

“Sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam,” demikian tulis SE tersebut.

Sementara untuk takbir Idul Adha di hari Tasyrik, yakni pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah, dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggu­na­kan pengeras suara da­lam.

Untuk penggunaan pe­nge­ras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan dan tadarus Alquran dapat me­makai pengeras suara da­lam. Kemudian pada pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pe­ngeras suara luar.

Adapun, pada upacara peringatan Hari Besar Islam atau pengajian diminta untuk menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid atau musala, dapat menggunakan pe­nge­ras suara luar.

Menag sendiri mengatakan bahwa pengaturan penggunaan pengeras sua­ra di masjid dan musala merupakan bentuk toleransi dari keberagaman masyarakat Indonesia, baik dari segi agama, keyakinan, latar belakang.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata dia.(jpg)