PARIMAN, METRO–Seorang pengedar ganja dan sabu ditangkap Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman saat hendak mengantarkan pesanan di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman. Tak tangggung-tanggung, dari penangkapan itu, Polisi menyita 3 kilogram ganja dan lima paket sabu.
Usai ditangkap, pelaku berinisial AP (23) langsung digiring ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat pelaku AP merupakan bandar narkoba jaringan lintas provinsi yang menjual narkoba di wilayah Kota Padang dan Pariaman hinga Padangpariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis mengatakan, pelaku AP ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari pelaku K yang sudah telebih dahulu ditangkap. Pasalnya, pelaku K mengakui kalau ganja miliknya didapatkan dari pelaku AP.
“K mengaku membeli narkotika jenis ganja tersebut kepada AP. Rencananya, pelaku AP akan datang ke rumah K di Kecamatan Sungai Limau, pada hari Rabu (16/2) untuk mengantarkan pesanan,” ungkap AKBP Abdul Azis saat press release di Mapolres Pariaman, Senin (21/2).
Mendapat informasi itu, dikatakan AKBP Abdul Azis, Tim Mata Elang langsung bergerak ke lokasi. Selanjutnya, tim melakukan pengintaian di rumah K. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku AP datang dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih.
“Petugas langsung menghadang mobil tersebut dan mengamankan AP. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang disaksikan oleh Wali Korong dan masyarakat setempat,” lanjut AKBP Abdul Azis.
Saat penggeledahan, AKBP Abdul Azis menuturkan, petugas menemukan barang bukti dua buah paket besar dilakban warna kuning yang diduga berisi narkotika jenis ganja, dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu, serta tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas juga menyita satu unit Hp Android dan satu unit mobil Avanza warna putih. Setelah penangkapan, tim pengembangan ke tempat tinggal AP yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Disaksikan warga setempat, tim menemukan satu kantong plastik besar warna biru diduga berisi ganja, dan juga sebuah timbangan bewarna merah,” ujarnya.
AKBP Abdul Azis mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman guna proses lebih lanjut. Sementara itu, Polres Pariaman masih melakukan pengembangan terkait sumber barang haram yang dimiliki pelaku AP.
“Pelaku AP mendapat barang haram itu langsung dari Provinsi Sumatra Utara yakni dari daerah Panyabungan. Sehingga, AP diduga ialah seorang pengedar atau bandar narkoba lintas provinsi. Sementara, dari hasil pengembangan terduga pelaku bermain tunggal,” tutupnya.
Selain itu, dikatakan AKBP Abdul Azis, berdasarkan interogasi kepada terduga pelaku, pihaknya juga mengungkapkan bahwa diduga narkotika jenis ganja itu akan diedarkan di Kota Padang, Kota Pariaman hingga Kabupaten Padangpariaman.
“AP ialah seorang warga Kota Padang yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 dan diancam hukuman kurungan minimal 6 tahun, dan paling lama seumur hidup,” tutupnya. (ozi)
