METRO PADANG

8 Bangli di Bypass-Lubeg Dibongkar

0
×

8 Bangli di Bypass-Lubeg Dibongkar

Sebarkan artikel ini
PEMBONGKARAN BANGLI— Tim gabungan dari Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), di kawasan jalan Bypass, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (21/2). Delapan bangunan dibongkar Satpol PP Padang.

TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan pembong­karan terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), di kawasan jalan Bypass, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (21/2). Delapan bangunan dibongkar Satpol PP Padang.

Sebelum dibongkar, pe­milik bangunan sudah dibe­rikan surat pemberitahuan 1, 2 dan 3 dari pihak Keca­matan Lubuk Begalung. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan pe­milik bangunan tidak ada inisiatif untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Sebelumnya semua pedagang sudah diberikan surat teguran, sebelum dilakukan pembongkaran. Tapi tidak ada itikad baik dan masih belum juga di­bongkar oleh pemiliknya,” ujar Camat Lubuk Bega­lung, Heriza Syafani, Senin (21/2).

Baca Juga  Komunitas Peduli Sungai Saiyo Alanglaweh Gelar Donor Darah

Direncanakan dalam waktu dekat, setelah pem­bongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum tersebut, akan diba­ngun taman bunga.

“Setelah ditertibkan akan dijadikan taman kota atau taman bunga untuk mempercantik jalan Bypass ini, dan juga ditem­patkan bak sampah atau kontainer. Tentu akan kita surati DLH dan kita bentuk kerjasama dengan CSR Pelindo untuk pembangu­nan taman,” tambahnya.

Selain itu, Kabid Tibum­tran­mas Satpol PP Padang, Edrian Edwar mengatakan, dalam pembongkaran ter­se­but sebanyak 90 orang personel dari Satpol PP Padang diturunkan. Pem­bongkar dilakukan bersa­ma tim gabungan Satpol PP, TNI/Polri, pihak Keca­ma­tan Lubuk Begalung.

Baca Juga  Penyelenggaraan Job Fair Talent Fest 2020 Bakal Marak

“Semua pemilik ba­ngunan tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegasnya.

Dijelaskan, penertiban bangli ini dilakukan sesuai Perwako 23 tahun 2019 tentang petunjuk pelak­sanaan Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 tahun 2005, tentang Trantibum Di Kota Padang. (ade)