BERITA UTAMA

Polisi Ungkap Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng

1
×

Polisi Ungkap Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
DUGAAN PENIMBUNAN— Polda Sumut bersama Satgas Pangan Provinsi Sumut temukan gudang peyimpanan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah besar.

SUMUT, METRO–Tim Satgas Pangan Pro­vinsi Sumatera Utara (Su­mut) menemukan penimbunan minyak goreng da­lam skala besar di Deli Serdang. Jumlah yang ditemukan mencapai 92.676 kotak atau sebanyak 1.138.361 kilogram di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Pen­mas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Satgas Pangan Mabes Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masya­rakat melalui mekanisme pasar. Hal itu guna mencega terjadinya kelangkaan.

“Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera di distribusikan ke masya­rakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” kata Ramadhan melalui keterangan tertulis, Minggu (20/2).

Ramadhan menuturkan, pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden 71/2015 tentang penetapan dan penyimpangan ba­rang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat tejadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga  Di Tengah Penerapan PSBB, H Refrizal Sayangkan Pelonggaran Transportasi

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa menggangu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.

Ramadhan menuturkan, pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden 71/2015 tentang penetapan dan penyimpangan ba­rang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat tejadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa menggangu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut.

“Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera di distribusikan melalui mekanisme pasar,” tandasnya.

Baca Juga  Buruh Perkebunan Sawit Ditemukan Tewas Membusuk

Polri Pastikan Stok di Pasar Aman

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kepastian stok aman didapat dari data Kementerian terkait. Upaya pencegahan penimbunan pun akan terus dilakukan.

Stok minyak goreng aman. Namun, ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penahanan stok atau penimbunan,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Minggu (20/2).

Ramadhan menuturkan, dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait stabilisasi minyak goreng, Polri melalui Satgas Pangan melakukan berbagai langkah. Pertama, mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia.

“Kemudian bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastiakn ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Ramadhan mengatakan, apabila nantinya Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera di distribusikan melalui mekanisme pasar.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” pungkasnya. (jpg)