PADANG, METRO–Seorang pemuda asal Mentawai ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran terlibat kasus pencurian handphone (Hp) saat berada di tempat kerjanya, kedai nasi goreng Simpang Enam, Kecamatan Padang Barat, Jumat (18/2) sekira pukul 18.30 WIB
Saat ditangkap, pelaku berinisial AL (23) ini tak bisa lagi mengelak dan hanya bisa pasrah dibawa petugas ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus pelaku mencuri Hp korbannya dengan cara berpura-pura membeli rokok di kedai.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (16/02). Saat itu korban berinisial IH yang sedang berjualan di kedainya Jalan Muara, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat dan tiba-tiba pelaku datang membeli rokok.
“Setelah itu, pelaku memberikan uang pembayaran rokok kepada korban. Namun, karena uangnya berlebih, korban kemudian mengambil uang sisa kembalian ke dalam rumah. Sedangkan Hp korban diletakkan di dalam kedai,” ungkap Kompol Rico, Minggun (20/2).
Kemudian, dikatakan Rico, korban kembali ke kedai dan memberikan kembalian uang kepada pelaku. Saat itu, pelaku langsung pergi dari kedai korban dan barulah korban sadar bahwa satu unit Hp miliknya tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4.860.000 dan melaporkannya ke Polresta Padang.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat telah terjadinya tindak pidana pencurian di sebuah kedai Jalan Muaro. Mendapat informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari identitas pelaku dan didapati informasi pelaku,” ujarnya.
Dikatakan Kompol Rico, petugas pun mencari keberadaan diduga pelaku tersebut yang berada kedai nasi goreng Simpang Enam, Kecamatan Padang Barat. Benar saja, petugas temukan diduga pelaku berada disana beserta barang bukti berupa HP. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang.
“Tidak itu saja, pelaku juga pernah melakukan aksinya pada tahun 2021 bertempat di sebelah kedai LIN Taplau dengan barang bukti satu unit tablet. Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rom)






