BERITA UTAMA

MenPPPA Dorong Fatwa Anak Hamil di Luar Nikah untuk Tidak Dinikahkan

0
×

MenPPPA Dorong Fatwa Anak Hamil di Luar Nikah untuk Tidak Dinikahkan

Sebarkan artikel ini
menyampaikan— Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan keprihatinannya terkait jumlah pelajar hamil di luar nikah yang angkanya bahkan ada yang mencapai ribuan.

JAKARTA, METRO–Menteri Pemberda­ya­an Perempuan dan Perlindu­ngan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspa­yoga menyampaikan keprihatinannya terkait jumlah pelajar hamil di luar nikah yang angkanya bahkan ada yang mencapai ribuan. Hal ini terjadi lantaran faktor ekonomi, sosial, hingga pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.

Diketahui, terdapat 3 kota dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah tertinggi adalah Tangerang Selatan, Jogjakarta dan Madiun.

“Saya sangat prihatin dengan meningkatnya jum­lah pelajar yang hamil di luar nikah, termasuk dalam praktik perkawinan anak. Pemerintah tentunya tidak tinggal diam dengan fe­nomena perkawinan anak yang sampai saat ini masih terjadi,” ujar Menteri Bintang, Jumat (18/2).

Menurutnya, komitmen pada kebijakan pencegahan perkawinan anak perlu diperkuat, yang tentu mem­bu­tuhkan keterlibatan banyak pihak. Mulai dari peran kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mitra pembangunan lainnya, termasuk anak itu sendiri untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Adapun, saat ini pihak­nya bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) setempat dan stakeholder akan me­nga­wal kasus perkawinan anak yang terjadi ini serta melakukan serangkaian penanganan. Di antaranya dari memperkuat kembali proses sosialisasi pencegahan perkawinan anak melalui K/L dan pemerintah daerah.

“Kami juga mendorong diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang hamil yang tidak diinginkan atau hamil diluar perkawinan untuk tidak dinikahkan,” tegas Bintang.

“Hal ini juga sejalan dengan proses permohonan dispensasi kawin yang tidak serta merta anak yang hamil akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama untuk dapat menikah,” sambungnya.

Sejalan dengan hal ter­sebut, KemenPPPA juga telah diberikan amanat untuk men­­jalankan 5 arahan prioritas Presiden Joko Widodo (Jo­kowi). Salah satunya men­­cegah perkawinan anak dan itu dijalankan dengan kebijakan Rencana Pem­bangunan Jangka Mene­ngah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Dalam RPJMN 2020-2024 itu, tujuannya adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, di antaranya memiliki target mengurangi perkawinan anak dari 10,44 persen di tahun 2021 menjadi 8,74 persen di tahun 2024,” pung­kasnya. (jpg)