BERITA UTAMA

Tangkap Pedagang Nyambi Jadi Pengedar, 3 Paket Sabu Beserta Timbangan Disita di Kabupaten Tanah Datar

1
×

Tangkap Pedagang Nyambi Jadi Pengedar, 3 Paket Sabu Beserta Timbangan Disita di Kabupaten Tanah Datar

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— AP (26) diduga pengedar warga Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Datar atas kepemilikan 3 paket kecil sabu, Kamis (17/2) sekitar pukul 18.30 WIB.

TANAHDATAR, METRO–Sudah menjadi target lantaran sering terlihat  secara terang-terangan dalam mengedarkan sabu hingga membuat masyarakat merasa resah, seorang pemuda terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya ba­rang bukti tiga paket kecil sabu siap edar yang di sembunyikan oleh pelaku di atas lemari rumahnya.

Diketahui, pemuda ter­sebut berinisial AP (26) yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang warga Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

“Benar kami menang­kap seorang pengedar nar­­kotika golongan I jenis sabu, pada hari Kamis (17/2),” ujar Kapolres Tanahdatar AKBP Ruly Indra Wija­yanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta.

Baca Juga  Parah! Pensiunan PNS Cabuli Anak Tetangga

Dikatakan oleh Desfi, AP ditangkap berdasarkan informasi yang disampaikan warga masyarakat Ba­lai Labuah, bahwa AP warga Ampalu Ketek, Nagari Labuah ini sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Kasatresnarkoba AKP Yaddi Purnama, bersama anggota turun kelapangan mencari dan mengumpulkan bahan ke­te­rangan,”katanya.

Pada pukul 18.30 WIB, penyelidikan membuahkan hasil. AP terlihat di sebuah rumah di Dusun Tuo, kemudian petugas mengamankan yang bersangkutan dan melakukan peng­ge­ledahan.

“Benar saja, dalam peng­­geledahan yang turut di­­saksikan oleh Wali jo­rong dan ketua FKPM setempat, ditemukan 3 paket kecil sabu yang di simpan tersangka di atas lemari da­lam rumah­nya,­”imbuh­nya.

Baca Juga  Tiba di Ranah Minang, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Disambut Forkopimda

Selain mengamankan 3 paket sabu, polisi turut mengamankan satu buah plastik klip, satu buah kotak cotton buds merek hosana, satu unit timbangan digital warna silver, serta satu unit HP merek Vivo warna merah. Guna mempertanggung jawabkan per­­buatannya AP bersama barang bukti diamankan ke Polres Tanah Datar.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AP dan barang bukti diamankan ke Polres Tanah Datar dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narko­tika,­”pung­kasnya. (ant)