JAKARTA, METRO–Wakil Ketua Komisi VII DPR Ace Hasan Syadzily meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang berikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. “JPU segera melakukan banding. Enggak perlu pikir-pikir, kalau perlu banding,” kata Ace Hasan kepada wartawan, Kamis (17/2).
Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengaku tidak puas atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis terhadap Herry Wirawan. Sebab, Herry Wirawan, sudah melakukan kejahatan berlapis.
Mulai tindakan kekerasan seksual hingga eksploitasi anak. Menurut Ace, tindakan Herry sangat membuat anak menjadi sangat traumatik. Seharusnya, ujar dia, vonis kepada yang bersangkutan bisa memakai landasan UU Perlindungan Anak. “Salah satunya adalah soal selain penjara seumur hidup juga adalah kebiri kimia,” ungkap Ace. Namun demikian, Ace tetap menghormati putusan majelis hakim PN Bandung dalam perkara pemerkosaan belasan santriwati tersebut. Menurut dia, banding jaksa bisa memberikan keadilan bagi para korban.
Selain itu, upaya hukum itu bisa memperjelas narasi restitusi yang diminta majelis hakim PN Bandung terhadap perkara pemerkosaan belasan santriwati. “Bagaimanapun kalau itu dibebankan kepada pemerintah tentu pemerintah juga harus tahu sumber dananya dari mana,” kata Ace.
Seperti diketahui, terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung Herry Wirawan lolos dari pidana mati setelah majelis hakim memberikan vonis penjara seumur hidup. Keluarga korban santriwati menyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim yang di luar harapan mereka. “Kami termasuk keluarga korban kecewa, ya, sangat kecewa karena di luar harapan korban dan keluarga korban,” kata kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia dikonfirmasi, Rabu (16/2).
Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Dihukum Mati
Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup. Yudi Kurnia selaku kuasa hukum para santriwati menyebut para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.
Menurut Kurnia, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar. . “Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata dia di Bandung, Jawa Barat.
Selain dari keluarga, secara pribadi Yudi Kurnia pun mengaku kecewa karena dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Wirawan itu terungkap. “Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu,” kata Kurnia.
Saat itu pun Wirawan memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Untuk itu, dia pun mendorong kepada kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan. “Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa,” kata Kurnia.
Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan. Perbuatan dia itu dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (ast/jpnn)
















