BERITA UTAMA

Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan Sopir Mobil Sampah di Ka­bupa­ten Limapuluh Kota jadi Tersangka, Kapolres: Pidananya Diproses dan Ditahan

2
×

Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan Sopir Mobil Sampah di Ka­bupa­ten Limapuluh Kota jadi Tersangka, Kapolres: Pidananya Diproses dan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku dugaan penganiaya sopir mobil sampah di jalan raya Nagari Situjuh Batua, Kecamatan Situjuh Lima Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota yang sempat viral di media sosial (medsos), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

PAYAKUMBUH, METRO–Dua pelaku dugaan pe­nga­niaya sopir mobil sampah di jalan raya Nagari Situjuh Batua, Kecamatan Situjuh Lima Nagari, Ka­bupa­ten Limapuluh Kota yang sempat viral di media sosial (medsos), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, salah satu tersangka yang terlibat dalam penganiayaan itu merupakan oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sitjuh, berpangkat Aiptu. Tidak hanya jadi tersangka, keduanya juga sudah ditahan di Polres Payakumbuh.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira. Menurutnya, penetapan status itu setelah penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta saksi-saksi.

“Benar, sudah tersangka. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Pidananya kami proses dan masih berjalan,” kata AKBP Alex, dengan singkat  kepada wartawan, Kamis (17/2).

Kasus itu juga menjadi perhatian Kapolda Su­matra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Bahkan, Irjen Pol Teddy menegaskan, kasus ini te­tap diproses. Ia juga menginstruksikan kepada jajarannya dalam penegakan hukum tidak tebang pilih. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  KPK Usut Kasus Korusi Baru di Basarnas, 3 Orang sudah Dijadikan Tersangka

“Walaupun itu anggota Polri yang melakukan penganiayaan kepada orang lain tetap dihukum. Jadi saya tidak ada toleransi. Siapapun yang melanggar ketentuan hukum, ya ada sanksinya,” kata Teddy, Rabu (16/2).

Menurut Irjen Pol Teddy, terhadap perseonel, ia menerapkan reward dan punishment. Bagi personel yang melakukan perbuatan yang baik dan berprestasi akan diberikan penghargaan. Sedangkan personel yang melanggar, bakal diberikan hukuman atau sanksi.

“Untuk prosesnya saya serahkan kepada Polres Payakumbuh, karena anggota Polsek Situjuh itu masuk Polres Payakumbuh,” ungkapnya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi pemukulan yang dilakukan dua orang terhadap sopir mobil pengangkut sampah viral di media sosial. Insiden penganiayaan itu diketahui terjadi di jalan raya Nagari Situjuh Batua, Kecamatan Situjuh Lima Nagari, Kabupaten Lima­pu­luh Kota.

Mirisnya, salah satu pelaku penganiayaan itu ternyata oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sitjuh, berpangkat Aiptu. Sedangkan yang satu lagi merupakan masyarakat sipil. Akibat perbuatannya itu, ok­num Polisi dan masyarakat sipil itu kini diproses hukum.

Baca Juga  Survei INES: Mayoritas Masyarakat Jagokan Prabowo Lanjutkan Program Jokowi

Pasalnya, pascakejadian, sopir mobil sampah bernama Adiak bersama keluarganya yang tak terima atas aksi pemukulan itu, langsung melapor ke Polsek Situjuh lalu diteruskan ke Polres Payakumbuh. Khusus untuk oknum Polisi Aiptu J kasusnya ditangani Propam.

Wali Nagari Situjuah Batua, Don Vesky Dt Tan Marajo, saat dihubungi wartawan menyampaikan sangat menyayangkan kejadian main hakim sendiri yang dilakukan oleh dua orang tersebut di tengah jalan. Apalagi, salah satu pelakunya merupakan ok­num Polisi.

“Satu orang merupakan oknum Polisi. Harusnya, sebagai seorang aparat hukum, mengayomi, melindungi dan melayani masya­rakat bukan main hakim sendiri. Kalau memang salah, proses sesuai aturan yang ada. Jadi pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini ke Polres,” sebut Don Vesky Dt Tan Marajo, kepada wartawan. (rgr)