METRO SUMBAR

Buntut Dipanggilnya ke Ditreskrimsus Polda Sumbar, Bupati Pasbar Akui Telah Salurkan Zakat Sesuai Aturan

0
×

Buntut Dipanggilnya ke Ditreskrimsus Polda Sumbar, Bupati Pasbar Akui Telah Salurkan Zakat Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS—Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Hamsuardi saat jumpa pers tentang pemanggilan dirinya ke Ditrekrimsus Polda Sumbar baru-baru ini.

PASBAR,METRO–Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Hamsuardi menegaskan pihaknya telah menyalurkan zakat pa­da 2021 kepada yang berhak menerima dan telah sesuai aturan yang ada. Hal itu disampaikannya menyikapi dugaan pe­nye­lewengan dana zakat pada 2021 pada jumpa pers, kemarin. ”Saya dipanggil Dirkrimsus Kepolisian Da­erah Sumbar bukan sebagai saksi tetapi diundang untuk klarifikasi terkait du­gaan penyimpangan dalam penyaluran zakat pada tahun 2021 lalu,”kata Hamsuardi.

Dikatakan Hamsuardi, saya diundang pihak Polda sebagai Bupati Pasbar da­lam hal ini juga sebagai Ketua Dewan Pembina Baznas. Menurutnya saat klarifikasi pihak Polda me­nanyakan diantaranya me­ngapa uang Baznas dise­rahkan kepada istri dan apakah boleh menyalurkan dana zakat. Saat itu ia menjawab boleh. Sebab, Bupati Pasbar dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat dikatakan Baznas Pasbar, melakukan kese­pakatan dengan pimpinan instansi atau lembaga da­lam rangka pengelolaan zakat berdasarkan perundang-undangan za­­­kat.

Hubungan kerja sama yang dimaksud adalah hu­bungan kemitraan untuk mensinergikan pengelolaan zakat secara teknis untuk mencapai tujuan zakat, baik pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan maupun pemberdayaan mustahiq untuk mencapai tujuan zakat. ”Artinya penyaluran zakat bisa bekerjasama dengan instansi atau lembaga lainnya. Istri saya merupakan Ketua PKK yang merupakan salah satu organisasi yang tentu bisa menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak menerima zakat,” tegasnya.

Baca Juga  Kemenag Sawahlunto Launching Kampung Moderasi Beragama

Ia mengatakan pe­nya­luran dana zakat yang diterima itu sudah tersalurkan kepada pihak yang menerima zakat dengan tanda terima lengkap. Ia menjelaskan kronologis masalah Baznas itu bera­wal ketika Pelaksana Tugas Ketua Baznas Pasbar,saat itu, Suharman sekitar per­tengahan bulan Ramadhan 2021 mendatanginya untuk menyalurkan uang zakat ke penerima zakat di tiap kecamatan yang ada.

”Saat itu saya menolak dan begitu juga istri saya untuk menyalurkannya ka­rena takut ada nanti yang tidak menerima akan me­nuntut,” katanya.

Namun, katanya setelah penyaluran zakat oleh pengurus Baznas sejumlah masyarakat datang ke rumah dinas menemuinya beberapa kali karena tidak kebagian zakat.

Setelah itu ia menghubungi Plt Kepala Baznas agar datang ke rumah dinas untuk menyikapi persoalan masyarakat yang belum menerima zakat. ”Saat itu dikatakan agar masyarakat melengkapi syarat adrimisrasi sebagai penerima zakat. Besoknya lagi datang sejumlah ma­syarakat namun disuruh melengkapi persyaratan,” katanya.

Baca Juga  Eka Putra: Yakinlah Menjadi Pemimpin Organisasi Butuh Dukungan

Kemudian setelah itu datang Sekretaris Baznas Hendrizal bersama bendaharanya membawa dan menyerahkan uang zakat lebih kurang Rp48 juta untuk disalurkan ke ma­sya­rakat yang belum mempe­roleh zakat dan telah melengkapi persyaratan itu.

Saat itu, ia menyerahkan uang itu ke istrinya untuk disalurkan. Setelah itu istrinya menyerahkan ke penerima zakat dan sebagian dikirimkan kepada beberapa orang untuk me­nyalurkan ke lapangan dengan tanda terima. ”Se­telah tersalurkan dengan tanda terima yang jelas maka diserahkan ke pihak Baznas. Namun beberapa bulan setelah itu Suharman melaporkan sejumlah pe­ngurus Baznas termasuk istri saya ke Polres Pasbar, dengan dugaan penyimpangan penyaluran,” tegasnya

Kemudian masalah ini dilaporkan kembali ke Polda Sumbar. Ia telah diundang untuk klarifikasi termasuk istrinya, dan mereka telah menghadiri untuk melakukan klarifikasi. “Mu­dah-mudahan ma­sa­lah ini cepat selesai, dan yang jelas zakat sudah di­salurkan dengan tanda terima yang jelas. Kemudian Baznas akan melakukan audit internal. Pembinaan dan arahan terhadap pe­ngurus Baznas akan terus kami lakukan,” tegasnya. (end)