METRO SUMBAR

Risnawanto Hadiri Sidang Paripurna DPRD Pasbar

0
×

Risnawanto Hadiri Sidang Paripurna DPRD Pasbar

Sebarkan artikel ini
Capture 6

PASBAR,METRO–Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar), H. Risnawanto menghadiri Sidang Paripurna DPRD Pasbar dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupa­ten Pasbat, tentang Perubahan ke­dua Peraturan Daerah No. 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Su­sunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Nomor 1 Tahun 2018. Pada Aula Kantor DPRD Pasbar

Risnawanto mengatakan, berdasarkan hasil fasilitasi dengan Provinsi Sumatera Barat yang dituangkan pada Surat Sekretaris Daerah No : 065/748/2021 dan hasil harmonisasi Ranperda Pada Kemenkum HAM Wilayah Provinsi Sumbar terdapat susunan Pe­rangkat Daerah dengan 16 SOTK Tipe A dan 14 SOTK Tipe B. “Adapun susunan Perangkat Daerah dengan Tipe A tersebut yaitu Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Pendi­dikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pariwisata, DPPKBP3A, Satpol PP dan Kebakaran, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perkebunan, Dinas Penanaman Modal, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Diskominfo, Dinas Perdagangan dan Koperasi, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda,” kata Risnawanto

Baca Juga  Tidur Menumpang di Rumah Orang, Tim Kasidah Rebana HIGQR Sumbar Juara Tiga Nasional

Selanjutnya, Tipe B dalam su­sunan perangkat daerah pada Ranperda yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Ling­kungan Hidup, Dinas PU dan Penataan Ruang, DPMN, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Ma­nusia, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan kedua Peraturan Daerah No. 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 terdapat pada pasal 3, Pasal 8, pasal 12 di hapus dan pasal 14.  “Adanya Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Ka­bupaten Pasbar, maka akan ada persepsi yang sama dari semua stakeholder terkait terhadap urgensi Ranperda yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah,”te­rang­nya.

Baca Juga  Usung Tema Kearifan Lokal Mantra Manggilo, SDN 4-8 Pauh Gebyar Kegiatan P5

Ketua DPRD Pasbar Erianto mengatakan, kita bersama dengan pihak Pemkab Pasbar bersama-sama sedang mengodok. ”Ranperda ini, yang nantinya akan kita jadian Peraturan Daerah (Perda),” kata Erianto. Dikatakan Erianto, yang mana pada Ranperda ini ada sekitar 16 SOTK tipe A dan 14 SOTK tipe B, kita berharap semua berjalan lancar sesuai yang kita ingin­kan. ”Insya allah dalam waktu dekat ini akan selesai dan sudah dijadikan Perda,” ungkap Eri. (end)