BERITA UTAMA

7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3

1
×

7 Daerah di Sumbar PKKM Level 3

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Tujuh daerah di Suma­tera Barat (Sum­bar) berada di PPKM Level 3. Hal itu diketahui berdasarkan In­truk­si Menteri Dalam Ne­geri Tito Kanavian Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pem­­berlakuan Pem­bata­san Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk sejumlah wilayah.

Tujuh daerah PPKM Le­vel 3 tersebut masing-ma­sing, Kabupaten Solok, Ka­bup­a­ten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Ka­bupaten Kepulauan Men­tawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.

Kemudian untuk PPKM Level 2 ada 10 daerah, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijun­jung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dhar­mas­raya, Kabupaten Solok Se­latan, Kabupaten Pasa­man Barat, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Pa­ya­kumbuh, dan Kota Pa­riaman. Sementara 2 da­erah Sumbar lainnya yakni Ka­bupaten Lima Puluh Ko­ta dan Kabupaten Pasa­man berada di level 1.

“Penetapan level wila­yah berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial da­lam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2,” kata Tito, Selasa (15/2).

Selain itu, sebagian indikator adalah jumlah vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1 di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1 (satu) kurang dari 60 persen.

Selanjutnya, PPKM Level 3 pada kabupaten dan kota dilakukan dengan menerapkan kegiatan di antaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap mu­ka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Tek­nologi, Menteri Agama, Men­teri Kesehatan dan Men­teri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Ta­hun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pem­be­la­jaran di Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang berada pada lokasi ter­sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat ber­operasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional,  yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci ta­ngan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Da­erah.(jpg)