PADANG, METRO–Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan jalan tol Padang-Pekanbaru melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terkait perpanjangan masa penahanan terhadap tiga kliennya, Selasa (15/2).
Atas keberatan itu, kuasa hukum meminta meminta Kejati Sumbar agar mengeluarkan tiga tersangka itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial N, AH, dan SB.
“Kami datang ke Kejati Sumbar, mengajukan surat keberatan terkait penahanan lanjutan tiga orang klien kami. Ada tiga poin yang kami sampaikan melalui surat keberatan ini,” kata Ketua Tim Penasehat Hukum tiga tersangka, Poniman Agusta, saat mendatangi Kejati Sumbar.
Poniman mengatakan, ketiga kliennya saat ini menjalani proses penahanan penyidik Kejati Sumbar di Rutan Kelas IIB Padang selama 30 hari ke depan, atas permintaan penyidik Kejati Sumbar untuk dilakukan penahanan lanjutan terhadap diri tersangka, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri kelas 1A.
“Atas penahanan lanjutan para tersangka tersebut, kami dari pihak keluarga menyatakan keberatan sesuai dengan surat pernyataan. Merujuk pada ketentuan pasal 123 ayat (1) KUHAP kami selaku penasehat hukum menindaklanjuti keberatan tersangka atas penahanan lanjutan tersebut,” ujar Poniman Agus dari kantor Advokat Poniman Agusta & Associates.
Dijelaskan Poniman, dalam surat keberatan yang diberikan kepada penyidik Kejati Sumbar, ada tiga poin yang disampaikan, pertama, pihak keluarga tersangka tidak ada mendapatkan tembusan penetapan atas penahanan lanjutan para tersangka dari penyidik.
P”enyidik diduga juga telah melanggar atau tidak menjalankan perintah dari amar kedua penetapan ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas 1A atas penahanan lanjutan para tersangka,” ungkapnya.
Poin kedua, dikatakan Poniman, secara materil penahanan lanjutan atas diri para tersangka telah bertentangan dengan ketentuan pasal 1 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena penyidik kejati Sumbar menyampaikan permintaan agar ketua pengadilan tindak pidana korupsiý mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan terhadap diri tersangka hanya berdasarkan pada alasan, guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.
“Alasan ini sangatlah tidak berdasar hukum, sebab pemeriksaan apa yang dimaksud belum selesai dilakukan penyidik?. Proses penyidikan ini semestinya ada kepentingan publik masyarakat Sumbar untuk mengetahui sampai dimana proses penyedikan tersebut. Faktanya hingga saat ini belum ada perkembangan proses penyidikan yang secara signifikan dilakukan penyidik, sehingga percepatan kepastian hukum atas hak para tersangka segera dimilikinya,” tegasnya.
Poniman menuturkan, sejak proses awal kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan atau permintaan keterangan, informasi, dokumen serta data untuk penyidik.
“Salah satu klien kami sudah lanjut usia (lansia) dan dalam kondisi sakit asma akut, sehinga beliau di rutan harus diberikan perawatan di klinik rutan kelas IIB Padang. Sangat mustahil tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Karena bukti-bukti yang ada pada klien kami juga telah disita penyidik,” ujarnya.
Penetapan yang ditentukan pengadilan, harus disegerakan penyelesaian kasus tersebut. Tiga kliennya sudah ditahan sejak 1 Desember lalu dan dilakukan perpanjang penahanan 30 Januari lalu. “Alasan klasik, karena pemeriksaan belum selesai. Klien kita tidak bisa tulis baca, kenapa proses ini dilama-lamakan,” tambah dia.
Terakhir Poniman mengatakan, setelah memberikan surat keberatan ini, pihaknya akan menunggu balasan dari Kejati tiga hari setelah pemberian surat tersebut.
“Apabila tidak balasan dari surat yang kami masukkan, kami akan mengambil langkah hukum lainnya, untuk melayangkan surat ke Kejagung,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, mengatakan, penasehat hukum tiga tersangka tersebut baru mengajukan surat keberatan perpanjang penahanan ini.
“Penahanan kita sudah lakukan sesuai prosedural, kalau memang untuk tindakalan lanjut penahanan memang sudah diatur dalam KUHAP. Kita mengikuti prosedur yang ada di KUHAP,” kata Fifin.
Fifin Suhendra mengatakan, surat keberatan yang diberikan ini belum dibaca. Selain itu, surat tersebut harus ditembuskan ke pimpinan dulu, setelah itu baru nanti di disposisikan oleh beliau.
“Menurut kita penahanan sudah sesuai prosedural. Kita tidak bisa semberangan juga untuk menahan orang, pasti ada akibatnya juga untuk kita,” ujar Fifin Suhendra.
Terkait salah satu tersangka yang merupakan lansia dan tidak sehat tersebut, dikatakan Fifin Suhendra, di Rutan Anak Air sudah ada tim kesehatan. Mereka di sana, bisa menilai apakah orang ini masih layak atau tidaknya ditahan.
“Seluruh alasan mereka, itu kan alibi mereka. Kalau kita memang sudah ketentuan, alasan dilakukan perpanjangan penahanan, karena kita masih membutuhkan lagi beberapa keterangan dan menunggu hasil penghitungan dari BPK. Penahanan seluruh tersangka sudah lebih dari 20 hari dan dilakukan perpanjang tahanan sampai 30 hari.ý Perpanjangan penahanan dimulai awal Febuari dan berakhir nanti akhir bulan ini,” tutupnya.
Diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin. Saat itu, ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.
Lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014. Dan, lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah. Nah, ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.
Sampai akhirnya, Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya. Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru. (hen)






