JAKARTA, METRO–Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru saja merilis aturan baru tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Permenaker itu terdapat pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 3 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Putih Sari meminta pemerintah mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.
“Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun. Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” ujar Putih Sari kepada wartawan, Senin (14/2).
Anggota Komisi IX DPR RI ini menekankan pentingnya manfaat JHT segera cair untuk bertahan hidup itu karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK, mereka harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.
Putih Sari mengatakan pula pentingnya manfaat JHT segera cair karena ketidakpastian masa kerja pekerja.
“Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem outsourching atau kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap yang menyebabkan masa kerja pekerja penuh ketidakpastian. Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan,” katanya.
Putih Sari menambahkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu hanya cocok diterapkan di negara maju yang rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan yang memadai.
“Aturan tersebut ideal jika diterapkan di negara maju di mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” ungkapnya. (jpg)






