METRO SUMBAR

Teken Perjanjian Kinerja, Perangkat Daerah Harus Wujudkan Target 2022 di Pesisir Selatan

0
×

Teken Perjanjian Kinerja, Perangkat Daerah Harus Wujudkan Target 2022 di Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.

PESSEL, METRO–Bupati Rusma Yul Anwar melakukan penanda­tanganan perjanjian kinerja (PK) dengan seluruh ke­pala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Ka­bupaten Pesisir Selatan saat apel pagi di halaman kantor bupati setempat, Senin (14/2).

Pada kesempatan itu hadir Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska, staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Setdakab dan pejabat eselon II lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Rusma Yul Anwar me­minta kepala perangkat daerah di lingkungan Pe­merintah Kabupaten Pesisir untuk berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja. “Penandatanganan per­janjian kinerja dengan kepala perangkat daerah ini sangat penting. Diharapkan kepala perangkat daerah ta­hun 2022 ini harus mampu mewujudkan target-target pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan,” katanya.

Baca Juga  Sidang Dugaan Korupsi Jembatan dan Masjid Agung Solsel, Rp 3,2 M Suap, Bukan Pinjam Meminjam

Bupati menjelaskan, perjanjian kinerja ini dida­sar­kan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri tersebut mewajibkan kepala daerah dan kepala perangkat daerah menyusun perjanjian kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran. “Sebagai bentuk komitmen, penerima amanat dan pemberi amanat yang harus melaksanakan kinerja berdasarkan tugas, fungsi, wewenang dan sumber daya. Semua harus paham segala konsekuensinya,” tegasnya.

Lanjutnya, perjanjian kinerja yang ditandatangani kepala perangkat daerah tidak hanya bersifat administratif dan sekedar tanda tangan semata, akan tetapi perjanjian kinerja ini juga diharapkan mengarah pada sistem manajerial yang memiliki efek ke bawah. “Perjanjian kinerja ini bukan hanya sebatas menanda­tangani, yang paling penting adalah dapat diper­tang­gungjawabkan,” tegas bupati.

Baca Juga  Ketua TP PKK Pasbar Launching Posyandu Terintegrasi

Bupati juga menjelaskan, dalam perjanjian kinerja yang ditandatangani mengandung beberapa unsur yang detail dan jelas, terukur, dapat dicapai, tepat sasaran dan berjangka waktu. Perjanjian ini disusun berdasarkan indikator dan sesuai dokumen pelak­sanaan anggaran sehingga kinerjanya dapat diukur berdasarkan dokumen tersebut. “Sehebat-hebatnya bekerja, tapi pertanggungjawabannya tidak sesuai dokumen, maka hal itu tidak dihitung,” ucapnya. (rio)