PADANG, METRO–Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Kementerian Perhubungan melaksanakan normalisasi satu unit kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau memiliki dimensi dan muatan berlebih. Normalisasi truk bak terbuka yang telah dirubah menjadi truk tangki dengan nomor polisi BA 9986 EI itu, dilakukan dengan melakukan pemotongan sasis rangka mobil tengah untuk menopang body mesin truk, yang kedapatan melebihi panjang normalnya, sepanjang 1,4 meter.
Normalisasi di lokasi usaha karoseri milik Zulfikar di Jalan By Pass KM5 Kota Padang itu secara simbolis, dilaksanakan oleh Kepala BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar, Deny Kusdyana, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi.
Juga hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumbar), Perwakilan Jasa Raharja Provinsi Sumbar, Kepala Dishub Kabupaten Agam, dan Ketua Divisi Angkutan Organda Sumbar, Syafrizal.
Kepala BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar, Deny Kusdyana mengatakan, truk merk mitsubishi fuso itu hasil penindakan hukum yang dilakukan BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar bersama tim gabungan dengan Dishub Agam, Polres Agam dan TNI pada 2 hingga 4 Februari 2022 di Kabupaten Agam.
Deny menambahkan, kegiatan normalisasi kendaraan ODOL di Sumbar ini salah satu program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Bebas (zero) ODOL tahun 2023. Deny mengungkapkan, berdasarkan data jumlah pelanggaran dan penindakan di BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar selama tahun 2021 terdapat 4.710 pelanggaran dengan 18 kendaraan pelanggaran ODOL.
Deny juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumbar yang hampir setiap hari melakukan penertiban ODOL. Di mana telah rutin dilaksanakan razia gabungan pada hari Senin hingga Kamis. Termasuk juga razia internal yang dilaksanakan jajaran Polda Sumbar setiap harinya sebagai bentuk dukungan terhadap zero ODOL tahun 2023.
Tidak dipungkiri Deny, akhir-akhir ini banyak kejadian yang menimpa angkutan barang dan penumpang yang samgat memprihatinkan. Termasuk kondisi di Jalan By Pass yang banyak sekali kendaraan ODOL, terutama kelebihan tinggi muatan.
“Kita ingin menyadarkan melalui penindakan dan sosialisasikan kepada pemilik kendaraan transporter untk lakukan normalisasi kendaraannya yang ODOL. Taati aturan yang ada. Tapi kenyataan sekarang seperti tidak ada aturan. Tahun 2022 ini kami dari pemerintah akan laksanakan aturan sebaik-baiknya dengan melakukan razia ODOL hingga diproses hingga persidangan,” tegasnya.
Deny mengungkapkan, dalam melaksanakan razia dan penindakan ODOL dilaksanakan di kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), kendala yang dihadapi selama ini kondisi sumber daya manusia (SDM) di lapangan yang kurang mendukung.
“Situasi yang kami hadapi, setiap penindakan semua pada parkir di luar UPPKB tidak mau masuk. Ini trik pengemudi tyruk hindari UPPKB. Sehingga truk yang parkir di kendaraan berhadapan dengan masyarakat. Padahal setiap kendaraan truk yang melintas dan masuk di UPPKB pasti ada pelanggaran. Kita sudah kordinasikan dengan polres untuk penindakan yang parkir di jalan,” tegasnya.
Sementara, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, untuk melaksanakan program nasional wujudkan zero ODOL tahun 2023, terwujud atau tidaknya semua dikembalikan kepada seluruh pihak. “Semua kembali kepada kita. Apa kerja setengah hati atau tulus mewujudkan penertiban ODOL ini,” tegasnya.
Penertiban ODOL ini menurutnya, pasti berimbas cukup besar terhadap transportasi di jalan. Dengan menertibkan muatan barang akan berdampak kepada perekonomian masyarakat. “Dampaknya baik itu kepada pengusaha, sopir dan pemilik barang dan harga barang. Semua hal ini menjadi pertimbangan,” terangnya.
“Tetapi dalam rangka meminimalisir katalitas kecelakaan yang terjadi di jalan raya, kita ikuti aturan dengan melaksanakan sosialisasi dan menertibkan,” tegasnya.
Hilman mengungkapkan, hasil penertiban ODOL yang dilaksanakan Polda Sumbar sejak 25 Januari 2022, totalnya terdapat 1.446 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Dengan barang bukti mencapai 175 kendaraan yang tersebar di seluruh jajaran.
“Di luar itu kita ada mengamankan pengemudi kendaraan kurang lebih berjumlah 10 orang. Saat diamankan dilakukan razia kita uji sampling ternyata yang bersangkutan positif narkoba. Jadi mobil melakukan pelanggaran sopir juga melakukan pelanggaran, yang nyetir juga tidak prima konsumsi mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya.
Hilman menegaskan penertiban ODOL ini jadi konsentrasi bersama. jangan sampai masyarakat jadi korban ODOL ini. “Kita selama ini tidak melihat angka kematian akibat lakalantas setiap bulannya. Padahal angkanya lebih tinggi dari angka kematian akibat Covid-19,” ungkapnya lagi.
Saat ini menurutnya diharapkan jangan melakukan justifikasi pelanggaran ODOL kepada pengemudi saja. Belum tentu pengemudi itu 100 persen memikul kesalahan. “Kalau mengemudi ODOL berarti atas perintah pemilik kendaraan. Berarti ada faktor tambahan. Kelalaiam pengemudi juga ada perintah pemilik. Apabila terjadi kecelakaaan lalu lintas akibat ODOL, panggil pemilik perusahaannya lalu periksa. Jangan hanya pengemudi saja. Jadi yang dipenjara tidak hanya pengemudi tapi juga pemiliknya. Supaya ada efek jera,” tegasnya.
Kepala Dishub Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi mengatakan, upaya sosialisasi dan penindakan ODOL ini sekian kali lakukan dengan harapan memotivasi pemilik kendaraan agar menyadari untuk melakukan normalisasi kendaraannya.
Selain normalisasi ODOL, beberapa upaya lain yang dilakukan dengan transfer muatan, penilangan, pengawasan di jalan dan di UPPKB. Upaya ini dilakukan sesuai target agar Januari 2023 tercapai zero ODOL di Sumbar. “Ini tidak mudah, karena populasi kendaraan yang padat di Sumbar. Dampak ODOL yang berjalan lambat sering menimbulkan kemacetan. Khususnya di jalur Padang-Bukittinggi dan Padang-Solok. Ini perlu identifikasi dan pemetaan untuk melaksanakan strategi penindakan yang sistematis,” tegasnya.(fan)






