METRO NASIONAL

Puan Maharani Sebut Permenaker JHT tidak Sensitif Terhadap Keadaan Masyarakat

0
×

Puan Maharani Sebut Permenaker JHT tidak Sensitif Terhadap Keadaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
ketua dpr ri puan maharani ork7m r9bc jpg
Ketua DPR Puan Maharani

JAKARTA, METRO–Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Ke­te­na­gakerjaan (Permenaker) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pem­bayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Menurut Puan, Permenaker yang mengatur JHT baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun harus ditinjau ulang.

“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, tetapi kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.­com, Senin (14/2).

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah agar melibatkan semua pihak, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen, dalam membahas aturan pencairan JHT.

Baca Juga  Jadi Atensi Bareskrim, Kasus Kekerasan Seksual dan Persekusi Anak di Malang

“Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR,” ungkap cucu Proklamator Kemerdekaan RI Soekarno, itu.

Menurut mantan menteri koordinator bidang pembangunan ma­nusia dan kebudayaan itu, aturan yang digelontorkan Menteri Kete­nagakerjaan Ida Fauziyah tersebut menyulitkan pekerja yang membutuhkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.

Terlebih lagi, kata dia, dalam masa pandemi Covid-19 banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terpaksa keluar dari perusahaannya.

Baca Juga  Nikita Mirzani Akui, Sedang Menjalin Hubungan Tanpa Status dengan 4 Pria Sekaligus

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” ujar Puan.

Sebelumnya, Menaker Ida Fau­ziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. (mcr8/jpnn)