PADANG, METRO–Ketua Divisi Angkutan Organda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syafrizal menegaskan, Organda Sumbar mendukung penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau memiliki dimensi dan muatan berlebih di Provinsi Sumbar. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah mewujudkan zero ODOL tahun 2023.
Namun, Syafrizal mengingatkan, agar penertiban dan penindakan yang dilakukan jangan tebang pilih. Penertiban dan penindakan jangan hanya dilakukan terhadap truk ODOL milik pengusaha lokal di Sumbar saja. Tetapi juga termasuk truk-truk dari luar Sumbar yang melintas di Sumbar.
“Silakan tertibkan dan tindak semua truk ODOL yang melintas di Sumbar ini. Jangan hanya truk milik pribadi dan pengusaha di Sumbar saja yang ditindak. Semua truk ODOL milik perusahaan di luar Sumbar yang masuk ke Sumbar juga harus ditindak,” tegas Syafrizal, Senin (14/2).
Apa yang diungkapkan Syafrizal ini menyikapi rencana penertiban dan penindakan ODOL di Provinsi Sumbar yang dilakukan pemerintah tahun 2022 ini.
Di mana dalam mewujudkan zero ODOL tahun 2023 nanti, pemerintah melalui Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Kementerian Perhubungan baru saja melaksanakan normalisasi satu unit kendaraan truk ODOL, Senin (14/2) di tempat usaha karoseri Zulfikar di Jalan By Pass Padang.
“Hampir seluruh truk yang melintas di daerah ini ODOL. Itu lihat saja truk-truk yang melintas di Jalan By Pass Padang ini, semuanya ODOL. Apa berani menindak. Jangan hanya berani menindak truk yang milik pribadi pengusaha lokal saja. Tindak dong truk-truk milik perusahaan besar dari luar Sumbar yang masuk ke Sumbar,” tegas Syafrizal sambil menunjuk truk-truk ODOL yang melintas di Jalan By Pass, Senin (14/2).
Dampak dari tebang pilih dalam penertiban dan penindakan ODOL ini menurutnya sangat besar bagi pemilik truk. Syafrizal mencontohkan, jika saja truk pengusaha lokal di Sumbar mematuhi aturan dan tidak ODOL, sementara truk milik perusahaan besar dan truk dari luar Sumbar tidak ditertibkan, akan berdampak truk yang tertib ODOL ini tidak menjadi pilihan untuk mengangkut barang.
Karena dengan harga yang mahal tapi kapasitas angkutan berkurang. Kondisi ini tentu bagi pemilik barang yang mengorder tidak efisien. Sehingga beralih kepada truk ODOL yang memiliki kapasitas daya angkut berlebih. Kondisi ini akan mematikan usaha pemilik truk yang sudah taat hukum dan tidak ODOL. “Jadi kalau ingin menertibkan dan menindak, tindak seluruhnya, tanpa pandang bulu. Jangan tebang pilih,” tegasnya.
Syafrizal menilai penertiban dan penindakan ODOL memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat. Pasalnya, jika dengan muatan barang yang dibatasi akan berdampak tidak efisiennya distribusi barang ke tengah masyarakat.
Jika dengan ODOL hanya satu kali jalan untuk distribusi barang, setelah kapasitas dikurangi bisa berdampak dua kali jalan distribusi barang. Kondisi ini jelas tidak efisiensi dari segi biaya. Sehingga berdampak harga barang akan naik di tengah masyarakat.
“Karena itu harus dilakukan kajian yang matang dari pemerintah untuk mengatasi dampak dari penertiban dan penindakan ODOL ini,” harapnya. (fan)
