SAWAHAN, METRO–Ratusan wali murid dari 40 Sekolah Dasar (SD) se-Kota Padang mendatangi gedung DPRD Kota Padang, Senin (14/2). Mereka menuntut, agar anak yang tidak vaksin diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Dalam aksi demo yang didominasi emak-emak ini, mereka membawa berbagai spanduk yang berisi penolakan terhadap vaksinasi anak. Diantaranya, ada spanduk besar berisi tanda tangan sejumlah orang tua yang isinya memuat, “Pakta integritas permohonan orang tua murid untuk pembelajaran tatap muka tanpa dikaitkan dengan keharusan vaksin”. Para orang tua juga memasuki gedung DPRD dan menduduki kursi-kursi yang biasa diduki anggota dewan sewaktu rapat paripurna.
Para orang tua ini pun meminta Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun di Sekolah Dasar (SD) itu dicabut.
Dalam SE itu mengatur, PTM di sekolah hanya diberikan kepada anak yang telah divaksin. Sementara bagi siswa yang belum divaksin, melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah dengan dibimbing orang tua.
Salah seorang perwakilan orang tua dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Sungai Sapih, Irwanto mengatakan wali murid tidak menolak vaksinasi, tetapi menolak jika dijadikan syarat bagi siswa untuk mengikuti PTM di sekolah.
Ia menilai, SE yang diterbitkan Disdikbud Kota Padang tersebut memaksa anak mereka agar ikut vaksinasi. Hal tersebut karena siswa SD yang diperbolehkan, ikut PTM hanya siswa yang telah vaksinasi.
“Kami meminta supaya anak-anak tidak ada diskriminasi untuk mendapatkan pendidikan. Seperti telah diatur dalam undang-undang, seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas,” ujarnya.
Ia berharap, anak mereka yang belum divaksin bisa mengikuti PTM. Soalnya sudah seminggu anak mereka hanya belajar mandiri di rumah karena belum vaksin.
“Kami menginginkan cabut SE itu dan bisa tatap muka kembali. Yang penting ada tatap muka. Karena pendidikan berkualitas itu harus dilakukan secara tatap muka,” ungkapnya.
Menanggapi permintaan orang tua murid, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilzal Aye mengatakan pihaknya bakal memanggil Wali Kota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang dalam waktu dua hari ini.
“Kita akan meminta klarifikasi Surat Edaran (SE) yang mewajibkan siswa SD untuk vaksin saat pertemuan,” ujar kader Gerindra ini.
Ia juga akan mempertanyakan, pada poin dua SE tersebut yang menyebutkan bagi siswa yang belum atau tidak vaksin melaksanakan pembelajaran secara mandiri dirumah dan dibimbing oleh orangtua.
Artinya, anak tak boleh belajar disekolah dan lalu pembelajaran mandirinya seperti apa. Konsepnya harus jelas, dan membuat binggung masyarakat.
Ia menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Padang merugikan warga. Di samping itu, juga harus diperhatikan aturan yang lebih tinggi seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menekankan tak adanya pemaksaan vaksin terhadap siswa SD dan juga tidak ada dikaitkan dengan Proses Belajar. Jangan sampai aturan yang dibuat Pemko Padang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Padang Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin yang ikut hadir di ruang sidang utama, kemarin nampak menenangkan para orang tua murid tersebut. Aciaksapaan Amril Amin, meminta para orang tua tetap tenang dan berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka.
“Seluruh aspirasi bapak ibuk akan kami tampung dan segera dikoordinasikan dengan dinas terkait. Dalam dua hari ini Komisi IV sudah kita minta untuk mencarikan solusi masalah ini. Tapi ibuk-ibuk sudah datang kesini menyampaikan pendapat, berarti jalannya sudah benar,” ungkap Amril Amin.
Sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD, ratusan orang tua murid ini juga mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Namun, karena Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar itu ditutup akibat ada pegawai terpapar Covid-19, massa aksi hanya bisa berkumpul di depan kantor itu. (ade)
