PARIAMAN, METRO–Seorang pria berstatus residivis kasus sodomi terhadap anak kembali berulah. Kali ini, dua anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau,Kabupaten Padangpariaman menjadi korban dari pria yang pernah dipenjara selama empat tahun itu.
Hebatnya, untuk melancarkan aksinya, pelaku berinisial RH (39) ini membujuk kedua korban yang masih berusia 10 dan 11 tahun dengan memberikan uang jajan yang membut korbannya tergiur. Setelah memberikan uang jajan itulah, pelaku RH dengan leluasa menyodomi kedua korban berkali-kali.
Namun, aksi bejat RH yang sebelumnya dipenjara saat merantau di Palembang ini, akhirnya terbongkar. Pasalnya, guru korban melihat korban mengeluarkan uang jajan yang banyak saat belanja di sekolah, sehingga membuat guru korban menjadi curiga dari mana korban mendapatkannya.
Sang guru pun langsung langsung menanyakan kepada korban terkait uang jajan yang tidak seperti anak-anak SD lainnya. Dengan lugunya, korban pun memberitahu sang guru kalau uang itu diberikan oleh pelaku RH. Hanya saja, setelah uang diberikan, korban pun disodomi oleh oleh RH.
Mendengar pengakuan yang mengejutkan itu, sang guru kemudian memberitahukan kepada orang tua korban. Tak terima anaknya telah disodomi, orang tua korban pun langsung melapor ke Mapolres Pariaman. Hingga Sabtu malan (12/2), pelaku RH pun diringkus saat berada di kediamannya.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku sodomi terhadap dua anak. Mirinya, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama di daerah Palembang.
“Pelaku berinisial RH (39)yang merupakan warga Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau. Kedua korban rumahnya tidak jauh dengan rumah pelaku. Dia pernah dipenjara selama 4 tahun. Namun tak jera jera dan melakukan kejahatan itu lagi,” jelas AKP M Arvi.
Menurut AKP M Arvi, sejauh ini dari hasil penyidikan, korban dari aksi sodomi yang dilakukan oleh pelaku merupakan dua orang anak yang masih duduk di bangku SD. Rinciannya, satu berumur 10 tahun dan satu lagi umur 11 tahun.
“Modusnya, pelaku membujuk korban dengan memberikan uang jajan kepada korban. Namun, syaratnya korban harus menuruti permintaan pelaku. Kedua korban yang masih lugu ini pun menuruti permintaan pelaku hingga kedua korban disodomi beberapa kali,” ungkap AKP M Arvi.
Setelah melakukan sodomi kepada korban, AKP M Arvi menuturkan, pelaku mengingatkan kedua korban untuk tutup mulut. Sehingga, setelah mendapatkan uang jajan yang banyak itu, kedua korban kemudian sekolah seperti biasanya.
“Saat berada di sekolah, salah satu guru melihat korban punya banyak uang jajan. Lalu ditanya sama guru, kenapa korban banyak uang jajannya. Korban dengan lugu mengakui diberi oleh pelaku setelah itu disodomi,” ujar AKP M Arvi.
Ditambahkan AKP M Arvi, mendengar jawaban dari muridnya, guru tersebut memberitahukan masalah itu pada orang tua korban. “Orang tua korban melapor pada kami. Mendapat laporan itu kami langsung bergerak untuk menangkap pelaku dan digiring ke Mapolres Pariaman untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. (ozi)
