SAWAHAN, METRO–Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang, Surya Jufri meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengkaji ulang sebagian isi Surat Edaran (SE) yang diterapkan saat ini bagi anak usia 6 – 11 tahun. Meski Disdikbud sudah mengeluarkan SE terbaru lagi, namun maish banyak orang tua murid kecewa dan menganggap terjadi kebiri terhadap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah.
“Jika SE tersebut tetap diterapkan dan tidak dipertimbangkan, sama saja Wako Padang mendeskriminasi warganya serta menghambat peraihan pendidikan pada anak-anak,” ujar Surya Jufri, Minggu (13/2).
Ia menambahkan, apa yang dijalankan Pemko Padang sebenarnya bagus. Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap bukan pemaksaan. Apalagi kaitannya untuk kehidupan jangka panjang anak ke depannya.
Selain itu, aturan yang dibuat tampaknya kurang disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga publik bertindak cepat. Semestinya, kebijakan yang dikeluarkan harus diikutkan masyarakat di dalamnya. Jangan hanya diputuskan sepihak.
“Kita meminta sinergisitas antar sesama harus dibangun. Supaya program yang akan dijalankan maksimal hasilnya dan pro dan kontra ditengah warga tidak muncul.
Ia juga meminta kepada masyarakat, untuk tdak termakan isu yang informasinya tidak jelas dan akurat soal vaksinasi pada anak. Jika tidak langsung dilihat kejadiannya, perlu ditelaah dulu. “Kepada warga yang mau anaknya divaksin, lakukanlah. Namun bila tidak, lihatkan surat keterangan dokter jika ada penyakit anaknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Disdikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, bagi anak-anak yang belum vaksin, dilarang untuk belajar di sekolah.
Ada enam poin yang disampaikan dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdikbud Padang Habibul Fuadi pada 7 Februari 2022 tersebut. Kepala Disdikbud Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan. SE tersebut sesuai dengan Instruksi Wako Padang tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 – 11 Tahun. “Serta sehubungan dengan ditemukannya kasus Covid 19 varian Omicron pada siswa SD di Padang yang ternyata siswa itu belum vaksin. Maka untuk meningkatkan imunitas siswa terhadap Covid 19 ditetapkan beberapa ketentuan diantaranya, pelaksanaan PTM di sekolah hanya boleh diikuti oleh siswa yang telah di vaksin,” ungkap Habibul, Selasa (8/2) lalu.
“Bagi anak yang belum dan tidak mau divaksin, agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh wali murid,” lanjutnya.
Sejumlah poin penting dalam SE terbaru itu adalah, pertama, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan kepada siswa yang telah divaksin. Kedua, bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.
Ketiga, bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut didampingi guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua.
Keempat, bagi siswa karena kondisi kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter/puskesmas/rumah sakit pemerintah Kota Padang. Kelima ungkap Habibul, dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.
SE ini pun banyak mendapat respon negatif dari orang tua murid, hingga akhirnya Disdikbud mengeluarkan lagi SE terbaru, pada Kamis lalu. Kali ini, SE memuat teknis pembelajaran anak didik menyikapi kondisi Covid-19.
Dalam SE Nomor: 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Teknis Pembelajaran Mandiri di Rumah bagi Anak Usia 6 s.d 11 Tahun yang belum divaksin untuk pencegahan Covid-19 itu, dijelaskan teknis belajar bagi siswa sekolah dasar yang melakukan pembelajaran mandiri di rumah akibat belum melaksanakan vaksinasi.
“SE baru tersebut diterbitkan berdasarkan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Di mana rapat tersebut membahas percepatan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun,” ungkap Kepala Disdikbud Kota Padang Habibul Fuadi, Jumat (11/2).
SE menurut Habibul juga berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/6688/2021, tanggal 13 Des 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 bagian anak usia 6 – 11 Tahun. “Sehubungan dengan ditemukannya kasus Covid 19 varian Omicron pada siswa SD Kota Padang yang siswa tersebut ternyata belum divaksin, maka diminta kepada orang tua berkenan membawa anaknya untuk divaksin,” ungkap Habibul.
“Jika ada anak yang memiliki penyakit, maka orang tua harus membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa anaknya tidak bisa untuk di suntik vaksin,” ujarnya.
Ia menambahkan, sehubungan dengan hal tersebut di atas bagi orang tua yang anaknya belum vaksin dapat mengikuti ketentuan, antara lain guru kelas/guru mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan diberikan pada siswa sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.
Selanjutnya, orang tua siswa menjemput materi yang akan dipelajari siswa di rumah. Ketika orang tua menjemput materi pelajaran, diharapkan menyerahkan tugas siswa yang telah dikerjakan pada minggu sebelumnya.
“Kepala Sekolah mengatur jadwal orang tua dalam menjemput tugas dan materi yang akan dipelajari anak. Korwil dan Pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan edaran ini agar berjalan dengan baik. Dan edaran ini mulai berlaku efektif sejak 11 Februari 2022. Demikianlah informasi ini disampaikan dan penerapannya harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” papar Habibul. (ade)
