Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

DPRD Kota Padang Minta Disdikbud Kaji Ulang SE

Redaksi
Senin, 14 Februari 2022 | 10:18 WIB
Surya Jufri 
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang

Surya Jufri Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang

SAWAHAN, METRO–Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang, Surya Jufri meminta Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengkaji ulang sebagian isi Surat Edaran (SE) yang diterapkan saat ini bagi anak usia 6 – 11 tahun. Meski Disdikbud sudah mengeluarkan SE terbaru lagi, namun maish banyak orang tua murid kecewa dan menganggap terjadi kebiri terhadap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah.

“Jika SE tersebut tetap di­terapkan dan tidak di­per­timbangkan, sama saja Wa­ko Padang mendes­kri­minasi warganya serta men­gham­bat peraihan pendidikan pada anak-anak,” ujar Surya Jufri, Minggu (13/2).

Ia menambahkan, apa yang dijalankan Pemko Padang sebenarnya bagus. Namun pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap bukan pe­mak­saan. Apalagi kaitannya untuk kehidupan jangka panjang anak ke depannya.

Selain itu, aturan yang dibuat tampaknya kurang disosialisasikan kepada ma­syarakat. Sehingga publik bertindak cepat. Semestinya, kebijakan yang dikeluarkan harus diikutkan masya­rakat di dalamnya. Jangan hanya diputuskan sepihak.

“Kita meminta sinergisitas antar sesama harus dibangun. Supaya program yang akan dijalankan maksimal hasilnya dan pro dan kontra ditengah warga tidak muncul.

Ia juga meminta kepada masyarakat, untuk tdak termakan isu yang informasinya tidak jelas dan akurat soal vaksinasi pada anak. Jika tidak langsung dilihat kejadiannya, perlu ditelaah dulu. “Kepada warga yang mau anaknya divaksin, lakukanlah. Namun bila tidak, lihatkan surat keterangan dokter jika ada penyakit anaknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Disdikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, bagi anak-anak yang belum vaksin, dilarang untuk belajar di sekolah.

Ada enam poin yang disampaikan dalam SE yang ditandatangani Kepala Disdikbud Padang Ha­bibul Fuadi pada 7 Februari 2022 tersebut. Kepala Disdikbud Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan. SE tersebut sesuai dengan Instruksi Wako Padang tanggal 7 Februari 2022 tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 – 11 Tahun. “Serta sehubungan dengan ditemukannya kasus Covid 19 varian Omicron pada siswa SD di Pa­dang yang ternyata siswa itu belum vaksin. Maka untuk meningkatkan imunitas siswa terhadap Covid 19 ditetapkan beberapa ketentuan diantaranya, pelaksanaan PTM di sekolah hanya boleh diikuti oleh siswa yang telah di vaksin,” ungkap Habibul, Selasa (8/2) lalu.

Baca juga  Sepekan Dirujuk ke RSUP M Djamil, 2 Pasien Korban Erupsi Marapi Membaik

“Bagi anak yang belum dan tidak mau divaksin, agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh wali murid,” lanjutnya.

Sejumlah poin penting dalam SE terbaru itu ada­lah, pertama, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan kepada siswa yang telah divaksin. Kedua, bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.

Ketiga, bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa ter­sebut didampingi guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua.

Keempat, bagi siswa karena kondisi kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus me­nunjukkan surat keterangan dokter/puskesmas/rumah sakit pemerintah Kota Padang. Kelima ungkap Habibul, dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.

SE ini pun banyak men­dapat respon negatif dari orang tua murid, hingga akhirnya Disdikbud mengeluarkan lagi SE terbaru, pada Kamis lalu. Kali ini, SE memuat teknis pembelajaran anak didik menyikapi kondisi Covid-19.

Dalam SE Nomor: 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Teknis Pembelajaran Mandiri di Rumah bagi Anak Usia 6 s.d 11 Tahun yang belum divaksin untuk pencegahan Covid-19 itu, dijelaskan teknis belajar bagi siswa sekolah dasar yang melakukan pembelajaran mandiri di rumah akibat belum melaksanakan vaksinasi.

Baca juga  Realisasi Kredit Naik 20,5%, Andre Rosiade Puji Kinerja Bank Mandiri

“SE baru tersebut diterbitkan berdasarkan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Di mana rapat tersebut membahas percepatan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun,” ungkap Kepala Disdikbud Kota Padang Habibul Fuadi, Jumat (11/2).

SE menurut Habibul juga berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/6688/2021, tanggal 13 Des 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Co­vid 19 bagian anak usia 6 – 11 Tahun. “Sehubungan dengan ditemukannya kasus Covid 19 varian Omicron pada siswa SD Kota Padang yang siswa tersebut ternyata belum divak­sin, maka diminta kepada orang tua berkenan membawa anaknya untuk divaksin,” ungkap Habibul.

“Jika ada anak yang memiliki penyakit, maka orang tua harus membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa anaknya tidak bisa untuk di suntik vaksin,” ujarnya.

Ia menambahkan, sehubungan dengan hal ter­sebut di atas bagi orang tua yang anaknya belum vak­sin dapat mengikuti ketentuan, antara lain guru kelas/guru mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan diberikan pada siswa sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.

Selanjutnya, orang tua siswa menjemput materi yang akan dipelajari siswa di rumah. Ketika orang tua menjemput materi pelajaran, diharapkan menyerahkan tugas siswa yang telah dikerjakan pada minggu sebelumnya.

“Kepala Sekolah mengatur jadwal orang tua dalam menjemput tugas dan materi yang akan dipelajari anak. Korwil dan Pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan edaran ini agar berjalan dengan baik. Dan edaran ini mulai berlaku efektif sejak 11 Februari 2022. De­mikianlah informasi ini disampaikan dan penerapannya harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” papar Habibul. (ade)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

SERAHKAN BINGKISAN— Wawako Padang Maigus Nasir, menyerahkan paket bingkisan kepada petugas saat mengunjungi Pos Terpadu  Cimpago di kawasan objek wisata Pantai Padang, Rabu (24/12) malam.

Perayaan Misa Aman, Wawako Nasir Bersama Forkopimda Sisir Gereja hingga Pos Pam Pantai Padang

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:14 WIB
SALURKAN PAKET BANTUAN— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang diwakili oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat, melepas keberangkatan bantuan seberat 12 ton untuk korban banjir di Mentawai, melalui kapal dari Dermaga Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Selasa (21/12).

Andre Rosiade Kirim 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Mentawai

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB
PENERTIBAN RUMAH KOS— Sebanyak 9 orang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP saat petugas melakukan sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang (UK), Rabu (24/12).

Razia Rumah Kos di UK, 6 Wanita dan 3 Pria Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB
SUNAT MASSAL—  Wali Kota Padang Fadly Amran, ikut melihat langsung program khitanan massal yang digelar Baznas Padang di kantor Baznas Padang.

Seribuan Anak Yatim  dan Dhuafa Ikut Sunat Massal Baznas Padang

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi

Sambut Nataru, Wako Padang Terbitkan Edaran, Jangan Ada Kembang Api, Tingkatkan Empati dan Tetap Waspada

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:09 WIB
SALURKAN BANTUAN— Penasihat DWP Kementerian ESDM RI, Sri Suparni Bahlil Lahadalia menyerahkan bantuan logistik vital bagi warga terdampak, dan diterima Wako Fadly Amran, di lokasi Huntara Perumahan Nelayan, Kecamatan Koto Tangah, Senin (22/12).

DWP Kementerian ESDM Salurkan Logistik Vital untuk Korban Terdampak

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:30 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
BERITA UTAMA

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB

KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025