AGAM/BUKITTINGGI

Cegah Kecurangan Transaksi, Pemkab Agam Memaksimalkan Fungsi UPTD Metrologi Legal

0
×

Cegah Kecurangan Transaksi, Pemkab Agam Memaksimalkan Fungsi UPTD Metrologi Legal

Sebarkan artikel ini
PEMERIKSAAN ALAT UKUR— Petugas UPTD Metrologi Legal Kabupaten Agam melakukan penertiban alat ukur di SPBU kawasan Manggopoh, Sabtu (13/2) siang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan alat takar yang dapat merugikan konsumen.

AGAM, METRO–Pemkab Agam melalui Disperindagkop UKM terus berbenah memberikan per­lindungan terhadap tran­saksi jual beli masyarakat, baik pedagang maupun pembeli. Perlindungan ter­sebut salah satunya menjamin tertib ukur timbangan masyarakat saat melakukan transaksi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disperindag­kop UKM Kabupaten Agam, Dedi Asmar, Minggu (13/2). Dikatakan, untuk menjamin agar tidak menimbulkan kerugian saat bertransaksi jual beli, pihaknya akan memaksimalkan peran dan fungsi UPTD Metrologi Legal.

”Petugas UPTD Met­rologi Legal yang merupakan unit teknis dari Disperindagkop UKM Agam ini baru saja kita kukuhkan. Kehadiran UPTD ini adalah untuk mencegah terjadinya kecurangan pengukuran saat bertransaksi,” ujarnya.

Meski petugas UPTD baru dilantik akhir Desember 2021 sambungnya, Peraturan Bupati (Perbup) Agam tentang hal ini sudah ada sejak 2017 lalu menyusul ditetapkannya Unit Metrologi Legal oleh Kementrian Perdagangan pa­da tahun yang sama.

Baca Juga  Retribusi Pasar Grosir bakal Melambung

Dijelaskan, peran dan fungsi UPTD Metrologi Legal antara lain adalah menjamin transaksi antara pem­beli dan penjual agar tidak ada yang merugi. UPTD akan menguji keakuratan alat ukur seperti meteran, alat takar, timbangan dan sejenisnya.

”Tertib ukuran ini sangat penting dilakukan saat bertransaksi agar tidak ada yang dirugikan dari aktivitas tersebut. Boleh dibilang UPTD ini adalah unit jalan menuju surga,” terang Dedi Asmar.

Diketahui, petugas UP­TD Metrologi Legal Kabupaten Agam telah mulai melakukan penertiban alat ukur, seperti yang dilakukan di SPBU kawasan Manggopoh, Sabtu (13/2) siang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan alat takar yang dapat me­rugikan konsumen.

Baca Juga  PPP Targetkan 3 Kursi di DPRD Bukittinggi

Tidak hanya itu, petugas UPTD Metrologi Legal juga akan melakukan tera ulang terhadap alat timbang pedagang di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Agam.

”Bahkan kedepannya meteran listrik dan meteran air serta alat untuk menentukan parkir berwaktu juga bisa diterima oleh petugas metrologi legal,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau agar pedagang yang menggunakan alat ukur dalam bertransaksi untuk tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan ke­dua belah pihak. Masya­rakat juga diminta selalu berhati-hati dan bijak saat melakukan transaksi yang melibatkan penggunaan alat ukur. ”Semoga kedepan, iklim jual beli yang bersih, jujur dan transparan dapat kita wujudkan di Kabupaten Agam,” ujarnya. (pry)