BERITA UTAMA

1.155 ASN Kemenkumham Terpapar Omicron

0
×

1.155 ASN Kemenkumham Terpapar Omicron

Sebarkan artikel ini
ilustrasi gedung Kemenkumham RI

JAKARTA, METRO–Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di ber­bagai daerah di Indonesia terpapar Covid-19 varian Omi­cron.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komisaris Jenderal (Kom­jen) Andap Bu­dhi Revianto me­nyampaikan rasa simpati kepada rekan-rekannya yang terpapar Covid-19 varian Omicron ter­sebut. “Semoga cepat pulih dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sediakala oleh Tuhan Yang Mahakuasa,” kata Komjen Andap Budhi Revianto di Jakarta, Jumat (11/2).

Mantan Kapolda Ma­luku, Kepri, dan Sultra, itu menambahkan dalam menyikapi kondisi tersebut, Kemenkumham mela­kukan tiga hal, yakni menyapa para ASN, me­ngem­bangkan telemedisin dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan Protokol Covid-19.

Baca Juga  Dua Hari Tak Pulang ke Rumah, Siswi SMP 5 Muhammadiyah Padang Dilaporkan Hilang

Dalam sapaan virtualnya kepada jajaran ASN Kemenkumham, Komjen Andap memberikan se­jumlah tips agar mereka yang terpapar varian Omicron dapat segera sembuh. Untuk menghadapi pandemi Covid-19, seluruh ASN Ke­men­kum­ham khu­sus­nya yang terinfeksi diminta mene­rap­­kan tiga hal, yaitu op­timistis sem­buh, disiplin menerapkan pro­tokol kesehatan dan berdoa kepada Tuhan.

“Optimistis, disiplin dan berdoa pada Tuhan,” tegas Komjen Andap. Dengan banyaknya pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19, Andap meng­imbau seluruh pimpinan di lingkungan instansi tersebut memberikan perhatian dan rutin memantau kondisi kesehatan para pegawai.

Kemenkumham juga telah mengembangkan la­ya­nan telemedisin di tiap wilayah guna memudahkan pemantauan dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

Baca Juga  Pengedar Sembunyikan Sabu dalam Helm di Kecamatan Tanjung Raya

Penerbitan SE Nomor SEK-5.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pemba­tasan Kegiatan Ma­sya­rakat (PPKM) di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa dan Bali diharapkan dapat mengurangi risiko pegawai terpapar Covid-19.

Dalam SE itu, selain pengetatan penerapan pro­tokol kesehatan, juga me­ngatur tentang pe­nun­daan semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang. “Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi,” pungkas Komjen Andap Budhi Revianto. (*/jpnn)