PESSEL, METRO–Modus mengantarkan pulang, seorang tukang ojek di Pesisir Selatan malah tega mencabuli anak di bawah umur. Mirisnya lagi, korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan telah tiga 5 kali menjadi korban pelampiasan hawa nafsu pelaku.
Terungkapnya aksi pelaku ini, setelah tertangkap basah oleh warga hendak melancarkan aksinya di sebuah Pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan. Bahkan, video aksi pelaku ini sempat tersebar di Whatsapp grup (Wags) hingga meresahkan warga masyarakat di Pessel.
Polisi yang melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar tersebut akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial M (61) warga Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel pada Kamis (10/2) siang.
“Dipimpin Katim opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, pelaku berhasil ditangkap saat melakukan aktifitas ojek di sebuah warung Kampung Bungo Pasang I, Kenagarian Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel,”ujar Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, Jumat (11/2).
Dikatakan oleh Hendra Yose, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di sebuah sekolah berkebutuhan khusus di Painan, seorang perempuan inisial KRCR (11) warga Kenagarian Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai,”katanya.
Kasatreskrim mengatakan, keterangan yang baru didapat pihaknya, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara mengantar korban pulang dari sekolah namun korban tidak mau dan pelaku tetap memaksa untuk mengantarkannya pulang kerumah.
“Namun diperjalanan pulang, korban dibawa ke sebuah TKP sebuah pondok kosong di puncak bukit PDAM Painan seperti video tertangkap tangan yang kami dapatkan sebelumnya,”imbuhnya.
Dijelaskannya, aksi pencabulan yang videonya beredar luas tersebut terjadi pada Rabu (9/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pessel.
“Sekarang Unit PPA masih mendalami kasus tersebut sebagaimana keterangan yang baru kami dapat, pelaku melakukan hal yang serupa sudah 5 kali, 4 kali di sebuah Pondok Pelabuhan Panasahan Painan akan tetapi akan lebih di dalami lagi oleh Unit PPA nantinya,”ungkapnya.
Saat ini, tersangka sudah diamakan di Polres Pessel bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis Supra Fit Warna merah putih yang dipergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.
“Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 76E UU No. 35 Th. 2024 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda,”tegasnya.
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan tenaga pendidik agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak. Ia menyarankan lebih baik jemput sendiri sebagai bentuk kasih sayang kepada anak dan kalau di walikan pastikan orang tersebut yang bisa dipercayai.
“Apalagi anak yang masih dibawah umur dan apalagi yang berkebutuhan khusus, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,”tegas Kasat Reskrim. (rio)






