SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Tindak Lanjuti Temuan BPK Rp12,6 M, DPRD Sumbar Bentuk Pansus

0
×

Tindak Lanjuti Temuan BPK Rp12,6 M, DPRD Sumbar Bentuk Pansus

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA--Suasana rapat rapat paripurna dengan salah satu agenda pembahasan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2021, dan di pimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi. Jumat (11/2).

PADANG, METRO–DPRD Sumatera Barat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Ba­rat (Sumbar) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas belanja daerah Pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2021 sebesar Rp12,6 miliar.

Ketua DPRD (Sumbar) Supardi mengatakan pansus ini terdiri dari 14 orang anggota DPRD dari semua fraksi di DPRD. Setelah ditentukan 14 anggota, kemudian mereka bermu­syawarah untuk menentukan ketua, wakil ketua dan sekretaris. Setelah itu dikeluarkan Surat Keputusannya.

Sebelumnya, Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Ba­rat menemukan permasalahan sebesar Rp 12.686.­540.202 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Dae­rah Pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2021. Me­nyikapi persoalan ini, DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus), Jumat (11/2).

Salah seorang anggota pansus Nofrizon menyampaikan persoalan ini ditemukan BPK pada APBD 2021, terkait realisasi bantuan benih/bibit ternak, al­sintan, dan benih/bibit per­kebunan di dua OPD sebesar Rp 2.022.401.500 yang dinilai tidak tepat sasaran. Kemudian kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp 423.245.800.

Ada kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD sebesar Rp 838.488.814. Pelaksanaan tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD putus kontrak dan pengembalian uang muka serta jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp 7.917.353.727.

Selanjutnya kelebihan pembayaran 17 paket pekerjaan jalan dan irigasi pada dua OPD sebesar Rp 735.050.361. Kemudian pem­berian bantuan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 750 juta tidak sesuai ketentuan.

Nofrizon masih mempelajari lebih lanjut terkait temuan ini. “Saya belum bisa menyampaikan secara rinci temuan ini. Yang jelas tentu akan dibahas lebih mendalam pada rapat kerja pansus nanti,” kata de­wan dapil Agam-Bukittinggi ini.

Nofrizon mengatakan dalam LHP yang dikeluarkan 27 Januari 2022 ada temuan lebih dari Rp 12,6 mi­liar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nofrizon mengatakan pihaknya akan bekerja maksimal untuk menindaklanjuti LHP tersebut setelah pansus terbentuk.

Pansus tersebut dibentuk dalam sidang paripurna DPRD Sumbar yang di­pimpin Ketua DPRD, Supardi, Jumat (11/2). Supardi menyampaikan sesuai de­ngan amanat undang-undang, pansus ini dibentuk untuk menindaklanjuti LHP Pemprov Sumbar yang dikeluarkan BPK RI.

Supardi mengatakan pansus tersebut beranggotakan 14 orang anggota DPRD dari semua fraksi di DPRD. “Setelah ditentukan 14 anggota, kemudian me­reka bermusyawarah untuk menentukan ketua, wakil ketua, dan sekreta­ris. Setelah itu dikeluarkan Surat Keputusannya,” kata­nya. (hsb

) Ketua DPRD Sumbar Supardi memimpin rapat paripurna pembentukan dan penetapan pansus pem­bahasan LHP BPK RI atas kepatuhan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) thd belanja daerah tahun 2021. (hsb)