JAKARTA, METRO–Polda Sulawesi Utara (Sulut) buka suara terkait penangkapan Briptu Christy oleh Polda Metro Jaya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2) malam. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast memastikan penangkapan terhadap Briptu Christy tidak terkait dengan beredarnya video asusila yang diduga mirip dengan polwan cantik tersebut.
Dia juga membantah bahwa Briptu Christy sengaja kabur dari kedinasan Polri karena video asusila tersebut yang viral di media sosial.
“Jadi, tidak benar yang bersangkutan meninggalkan tugas setelah video viral,” kata Kombes Jules kepada wartawan, Jumat (11/2).
Perwira menengah Polri ini memastikan bahwa Briptu Christy masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena desersi. Polda Metro Jaya juga menegaskan Briptu Christy ditangkap bukan terkait isu dugaan video asusila. “Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (10/2).
Zulpan mengatakan Briptu Christy diamankan sesuai dengan DPO yang diterbitkan Propam Polda Sulawesi Utara bernomor 01-1-HUK Tahun 2022.
Polda Metro Jaya yang menemukan keberadaan Briptu Christy kemudian menangkapnya berdasarkan surat DPO tersebut. “Kemudian tindak lanjut Polda Sulawesi Utara yang memahami terkait kasusnya bisa tanya ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara,” katanya.
Konon Ada Keterlibatan Seorang Perwira Polisi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons perihal Polwan cantik Briptu Christy yang menghilang seusai video asusilanya heboh di media sosial. Briptu Chisty yang sempat menjadi buronan itu akhirnya ditangkap di salah satu hotel, kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2).
Menurut Sugeng, perihal kasus pelanggaran asusila Briptu Christy sejatinya tidak perlu diramaikan, karena sifatnya privat. “Terkait pelanggaran asuila Briptu Christy sifatnya internum artinya berhubungan dengan pria lain. Dia desersi itu pelanggaran yang sifatnya personal tidak perlu menjadi diramaikan dengan pencarian besar-besaran,” kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Kamis (10/2).
Sugeng mengatakan seharusnya polisi cukup melibatkan propam dan intel guna mencari dan menangkap Briptu Christy. “Bisa diselesaikan dengan cara melibatkan propam atau intel, dicari dan menangkap serta membawa dalam sidang disiplin dan kode etik,” kata Sugeng. Sugeng menegaskan perihal kasus asusila yang dilakukan Briptu Christy sudah selesai. “Pelanggaran asusila maupun desersi sudah selesai,” kata Sugeng.
Sugeng lantas menanyakan alasan Briptu Christy melarikan diri. Dia menduga ada permasalahan besar yang terjadi dalam peristiwa itu. Sugeng menduga Briptu Christy sedang berhubungan dengan periwira polisi, tetapi tidak nyaman lalu melarikan diri. “Saya rasa ini problem besar ini mungkin perwira lain yang berhubungan dengan dia (Briptu Christy, red). Jadi, perwira itu juga harus diperiksa bukan hanya Briptu Christy saja. Mungkin dia tidak nyaman dalam hubungan itu,” kata Sugeng.
Oleh karena itu, Sugeng meminta Polda Sulut mengungkap secara transparan perihal partner Briptu Christy. “Yang harus disampaikan secara transparan adalah pelanggaran asusila dia (Briptu Christy, red) dilakukan dengan siapa. Jangan hanya wanita yang menjadi korban,” kata Sugeng. (cuy/cr3/jpnn)
















