PADANG, METRO–Pagi itu terdengar dari kejauhan riuh sirine mobil berwarna hijau bertuliskan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Padang meraung-raung membelah jalanan Kota Padang dengan kecepatan maksimal. Mobil tersebut berangkat dari Polresta Padang Jalan Imam Bonjol menuju Kantor Kejari Padang guna mengantarkan seorang tahanan bernama Andre Saputra.
Pria berumur 21 tahun itu merupakan tahanan Kejari Padang dengan kasus pencurian satu unit handphone (Hp) dan sudah berstatus sebagai tersangka. Hp itu dicuri Andre dari teman akrabnya sendiri, yang notabene ‘sudah salapiak sakatiduran’. Perbuatan Andre itu memang sangat keterlaluan.
Sesampainya Kantor Kejari Padang,Jalan Belakang Olo no 22, Andre digiring turun dari mobil tahanan sembari tertunduk murung dengan tangan diborgol besi dan mengenakan rompi merah. Wajah Andre tampak jelas sangat menyesali perbuatannya. Apalagi, Andre baru kali ini melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Terlihat juga puluhan pegawai dengan ciri khas baju dan celana berwarna coklat pun telah menunggu kedatangan Andre di lapangan depan Kantor Kejari dalam prosesi Restorative Justice untuk penghentian penuntutan terhadap Andre. Terlihat juga Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Dr Fauzi Bahar Dt Nan Sati.
Setelah itu, Kajari Padang Ranu Subroto membacakan surat penetapan penghentian penuntutan dengan nomor B/484/L.3.10/E.0h.2/02/2022, serta melepaskan borgol yang melekat di tangan dan melepas rompi yang melekat di badan. Tangis pria berkepala plontos itu pun seketika pecah.
Mendengar kabar bahagia itu, Andre seketika sujud syukur sembari berdoa kepada yang maha kuasa karena telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya. Bangkit dari sujudnya, Andre langsung memeluk kedua orang tua untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.
Tak lupa, Andre juga memeluk orang tua sahabat serta sahabat Oscar Prawira yang telah dirugikan dengan adanya kekhilafan yang telah dilakukannya. Menyaksikan kesungguhan Andre yang ingin merubah perilakunya, Oscar pun legowo dengan penyesalan Andre, karena memang sudah bersahabat sejak lama.
Terkait dibebaskannya pencuri Hp itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto yang didampingi Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera mengatakan, tersangka atas nama Andre mendapat kebebasan karena memperoleh program Restorative Justice dari Kejaksaan.
“Program tersebut diluncurkan oleh Jaksa Agung St Burhanudin, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Di Padang, Andre mendapatkan program itu, sehingga Andre resmi dibebaskan oleh kejaksaan pada hari ini (kemarin-red), “ kata Kajari, Kamis (10/2).
Ranu Subroto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penghentian penuntutan, yang merupakan intruksi dari Jaksa Agung. Program ini berlaku kepada pelaku yang baru pertama kali berbuat kriminal, kerugian tak lebih dari Rp 5 juta, serta ada beberapa hal yang meringankan.
“Program Restorative Justice ini baru pertama kali kita laksanakan. Langkah itu akan kita lakukan terus ke depannya di wilayah hukum Kejari Padang. Semoga pelaku bisa memanfaatkan kesempatan ini, untuk berubah ke arah yang lebih baik,” harap Ranu yang juga pada kesempatan itu sembari memberikan sembako kepada Andre.
Sementara Ketua LKAAM Sumbar Dr Fauzi Bahar Dt Nan Sati mengucapkan terimakasih sebesar besarnya kepada jajaran Kejari Padang telah merealisasikan program restorasi justice, yang merupakan jembatan penghubung antara pelaku dengan korban.
“Kita di Minangkabau sebagai ninik mamak bermohon pada jajaran kejaksaan, untuk terus menjalankan program ini, diluar kasus korupsi, narkoba, pembunuhan, teroris dan kasus berat lainnya. Dengan kesempatan kedua yang diberikan, tentunya ponakan kami bisa mencapai masa depannya lebih baik, bisa bekerja dan menafkahi keluarga,” pungkas Fauzi Bahar yang juga mantan Walikota Padang dua priode itu.
Andre Saputra dengan berurai air mata mengatakan penyelesaiannya dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari Padang yang sudah menerapkan Restorative Justice terhadap kasus yang menjeranya.
“Saya berjanji dan meminta maaf akibat perbuatan saya yang telah merugikan teman saya. Saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan ini lagi,” ujarnya. (hen)
