JAKARTA, METRO–Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi trading FBS. Kasus ini ditemukan di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat.
“(Penggerebekan) masalah penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2).
Whisnu mengatakan, penyelidikan kasus bermula saat penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menerima laporan polisi pada 3 Februari 2022. Laporan bernomor: LP/A/0060/II/2022/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait kegiatan trading jenis investasi berjangka berupa komoditi mata uang (valas), forex, komoditi emas, saham (dalam maupun luar negeri), dan komoditi crypto currency (mata uang kripto). Penipuan itu dilakukan menggunakan aplikasi Binomo, FBS dan lainnya.
Menurut Whisnu, korban mengetahui trading online dengan nama FBS melalui media sosial Facebook di akun Windy Kurnia August. Akun itu mengunggah promosi platform FBS dengan tawaran yang menggiurkan.
“Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread (tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi),” imbuhnya.
Polisi mencium kejanggalan atas nilai keuntungan yang dijanjikan. Sebab, dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Futures Exchange setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksi.
Namun dalam kenyataanya, Binary Option FBS menerapkan spread yang terlalu tinggi yakni 1,3 persen per transaksi. Spread itu di luar dari nilai kewajaran yang di tetapkan Jakarta Futures Exchanges, selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia.
Korban yang percaya memasukkan uang dengan total Rp 8.643.800 dari Oktober 2021. Namun, bukannya untung malah korban merasa dirugikan.
“Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” pungkas Whisnu. (jpg)






