PADANG, METRO–Puluhan orang tua wali murid di Padang melapor ke Ombudsman perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) lantaran anak mereka dilarang belajar tatap muka oleh pihak sekolah karena belum melaksanakan vaksin Covid-19 sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Padang beberapa waktu lalu.
Ketua Komite SD IT Lukman di Kecamatan Lubuk Kilangan, Andre Antoni mengatakan bahwa orang tua melakukan pelaporan tersebut ke Ombudsman karena menilai hak anak-anak untuk belajar tidak diberikan oleh pihak sekolah.
“Dengan adanya Surat Edaran (SE) itu, hak anak-anak untuk belajar jadi hilang dan kami melaporkan hal tersebut. Pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis bagi siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah didampingi orang tua,” kata Andre Astoni, Kamis (10/2).
Menurut Andre, atas kebijakan tersebut pihaknya melapor dan meminta bantuan kepada Ombudsman agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap dapat berjalan kendati belum divaksin. Pasalnya, jika memang orang tuanya tidak bersedia anaknya divaksin, anak tetap bisa belajar di rumah secara daring, namun yang terjadi sekarang pihak sekolah menyuruh orang tua mengajar anak sendiri.
“Masing-masing orang tua punya alasan berbeda mengapa tidak mau anaknya divaksin. Ada yang anti vaksin karena tidak setuju dengan suntik, dan ada argumen lainnya,” kata Andre.
Sementara wali murid lain yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan pagi ini saat mengantar anak ke sekolah tiba di lokasi ada penjagaan oleh polisi.
“Karena anak saya belum vaksin akhirnya disuruh pulang. Mengapa sekolah harus dijaga oleh pihak kepolisian karena itu bisa menimbulkan rasa takut pada anak,” tegasnya.
Sementara Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menyampaikan hingga saat ini sudah puluhan wali murid yang melapor dari lima sekolah dasar di Padang.
“Keluhannya sama. Anak tidak mendapatkan hak belajar di sekolah karena belum vaksin,” ujarnya.
Adel melihat ada potensi maladministrasi akan dibuktikan setelah pemanggilan pihak terkait yaitu sekolah dan Dinas Pendidikan Padang. Layanan pendidikan sifatnya wajib, pemerintah tidak bisa menolak anak begitu saja atau dipulangkan ke orang tua karena vaksin, katanya.
“Kami menyayangkan pendidikan disetop bagi anak yang belum vaksin. Sementara dari laporan yang masuk ada orang tua yang sudah mendaftarkan anaknya vaksin tapi masih daftar tunggu. Ada juga yang sudah mau vaksin tapi stok kosong sehingga tetap tidak boleh belajar di sekolah,” katanya.
Ia menambahkan setelah laporan ini akan memeriksa sekolah dan Dinas Pendidikan dan tidak menutup kemungkinan atasan Dinas Pendidikan yaitu Wali Kota Padang akan dipanggil.
“Nanti kami akan proses dulu. Kami akan lihat apakah syarat pelaporan ini sudah lengkap atau belum,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka.
SE dengan nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas 03/2022 itu membahas tentang pelaksanaan vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun untuk pencegahan Covid-19. Salah satu aturan dalam SE tersebut menunjukkan bahwa siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (hen)
