BERITA UTAMA

Anaknya Tak Bisa Ikut PTM karena Belum Divaksin di Kota Padang, Puluhan Wali Murid Ngadu ke Ombudsman

0
×

Anaknya Tak Bisa Ikut PTM karena Belum Divaksin di Kota Padang, Puluhan Wali Murid Ngadu ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
TERIMA PENGADUAN— Ombudsman menerima laporan dari puluhan wali murid yang mengeluh lantaran anaknya tidak bisa mengikuti PTM di sekolah karena belum divaksin.

PADANG, METRO–Puluhan orang tua wali murid di Padang melapor ke Ombudsman perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) lantaran anak mereka dilarang belajar tatap muka oleh pihak sekolah karena belum melaksanakan vaksin Covid-19 sesuai dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Padang beberapa waktu lalu.

Ketua Komite SD IT Lukman di Kecamatan Lu­buk Kilangan, Andre Anto­ni mengatakan bahwa orang tua melakukan pela­poran tersebut ke Ombudsman karena menilai hak anak-anak untuk belajar tidak diberikan oleh pihak se­kolah.

“Dengan adanya Surat Edaran (SE) itu, hak anak-anak untuk belajar jadi hilang dan kami melapor­kan hal tersebut. Pada poin kedua surat edaran ter­sebut tertulis bagi siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pem­belajaran secara mandiri di rumah didampingi orang tua,” kata Andre Astoni, Kamis (10/2).

Menurut Andre, atas kebijakan tersebut pihak­nya melapor dan meminta bantuan kepada Ombudsman agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap dapat berjalan ken­dati belum divaksin. Pa­salnya, jika memang orang tuanya tidak bersedia anak­nya divaksin, anak tetap bisa belajar di rumah secara daring, namun yang terjadi sekarang pihak se­kolah menyuruh orang tua mengajar anak sendiri.

Baca Juga  Amankan Aksi 1812, Ribuan Personel Brimob Nusantara Dikerahkan ke Jakarta

“Masing-masing orang tua punya alasan berbeda mengapa tidak mau anak­nya divaksin. Ada yang anti vak­sin karena tidak setuju de­ngan suntik, dan ada argu­men lainnya,” kata Andre.

Sementara wali murid lain yang tidak bersedia disebutkan namanya me­nyampaikan pagi ini saat mengantar anak ke seko­lah tiba di lokasi ada pen­jagaan oleh polisi.

“Karena anak saya be­lum vaksin akhirnya disu­ruh pulang.  Mengapa se­ko­lah harus dijaga oleh pihak kepolisian karena itu bisa menimbulkan rasa ta­kut pada anak,” tegasnya.

Sementara Asisten Om­budsman Sumbar, Adel Wahidi menyampaikan hing­ga saat ini sudah puluhan wali murid yang melapor dari lima sekolah dasar di Padang.

“Keluhannya sama. Anak tidak mendapatkan hak belajar di sekolah ka­rena belum vaksin,” ujarnya.

Adel melihat ada po­tensi maladministrasi akan dibuktikan setelah pe­mang­gilan pihak terkait yaitu sekolah dan Dinas Pen­didikan Padang. Laya­nan pendidikan sifatnya wajib, pemerintah tidak bisa menolak anak begitu saja atau dipu­lang­kan ke orang tua karena vaksin, katanya.

Baca Juga  Bayi Hasil Hubungan Gelap Dikubur, Pacaran dengan Duda, Hamil di Luar Nikah

“Kami menyayangkan pendidikan disetop bagi anak yang belum vaksin. Sementara dari laporan yang masuk ada orang tua yang sudah mendaftarkan anaknya vaksin tapi masih daftar tunggu. Ada juga yang sudah mau vaksin tapi stok kosong sehingga tetap tidak boleh belajar di seko­lah,” katanya.

Ia menambahkan sete­lah laporan ini akan me­meriksa sekolah dan Dinas Pendidikan dan tidak me­nutup kemungkinan atasan Dinas Pendidikan yaitu Wali Kota Padang akan dipanggil.

“Nanti kami akan pro­ses dulu. Kami akan lihat apakah syarat pelaporan ini sudah lengkap atau belum,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pem­belajaran Tatap Muka.

SE dengan nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas 03/2022 itu membahas ten­tang pe­laksanaan vaksina­si usia 6 sampai 11 tahun untuk pen­cegahan Covid-19.  Salah satu aturan da­lam SE ter­sebut menun­jukkan bahwa siswa yang belum mela­kukan vaksi­nasi Covid-19 tidak diboleh­kan mengikuti Pembe­laja­ran Tatap Muka (PTM).  (hen)