BUKITTINGGI, METRO–Bukan rahasia umum lagi kalau akhir-akhir ini Bukittinggi acap kali kebanjiran. Sepintas terlihat tak wajar. Terasa aneh memang. Namun itulah kenyataannya yang terjadi. Setiap hujan turun, baik dengan intensitas ringan, apalagi sedang hingga tinggi, hampir bisa dipastikan akan ada daerah atau wilayah tertentu yang digenangi air dalam jumlah signifikan dan waktu yang relatif tidak singkat.
Agaknya, keadaan ini bakal menjadi “Pekerjaan Rumah” berulang yang berat dan melelahkan, baik bagi Pemerintahan yang sedang berlangsung saat ini bahkan untuk Pemerintahan setelahnya. Walaupun di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Bukittinggi tahun 2016 – 2021 pada bab III tentang Kerangka Pengembangan Sanitasi dan bab IV tentang Strategi Pengembangan Sanitasi Perkotaan.
Sedangkan menurut jenisnya, drainase perkotaan di Wilayah Bukittinggi terdiri dari drainase sistem terbuka, sistem tertutup dan saluran tanah. Sementara itu, masih di dalam RPJM tersebut, diterangkan pula berkenaan dengan kendala atau permasalahan yang kerap muncul adalah adanya sedimen atau penumpukan sampah dan limbah rumah tangga dalam jumlah yang banyak dan menyumbat saluran drainase, sehingga volume debit air yang masuk menjadi tidak tertampung dan sulit dikendalikan.
Mencermati realitas di atas, Ibnu Asis, anggota DPRD Kota Bukittinggi mengungkapkan, ada baiknya SKPD teknis dan lintas SKPD bahkan stakeholder terkait segera melakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kondisi “eksisting” drainase perkotaan saat ini, kelaikan fungsinya serta kebutuhan baru (jika memang sangat penting) untuk menjawab dan memecahkan berbagai persoalan menahun tersebut hingga tuntas”.
”Setidaknya ada beberapa hal teknis yang sangat prinsip dan urgen untuk segera dikaji, dirancang, disusun dan ditindaklanjuti agar dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mengantisipasi, bahkan mencegah timbulnya banjir yang lebih besar dan berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materil bagi warga terdampak di daerah yang tergenang tersebut”, sambung Ibnu .
Sedangkan untuk jangka pendek, Ketua DPD PKS Kota Bukittinggi itu berpendapat bahwa hal substantif yang sangat mendesak dan perlu segera diproses oleh Pemerintah Daerah saat ini, diantaranya yaitu ,
Pertama, Pemerintah Daerah dengan bantuan tenaga ahli dan stakeholder berpengalaman di bidang teknik dan manajemen drainase perkotaan diminta segera menyiapkan grand design (master plan) drainase di Kota Bukittinggi (jika memang belum ada).
Artinya, Pemko mesti memiliki rencana strategis drainase yang jitu atau formulasi yang tepat untuk menata lalu lintas masuk dan keluarnya air ke Kota Bukittinggi atau keluar dari Kota Bukittinggi. Baik yang bersumber dari aliran permukaan atau yang sudah menjadi bagian dari saluran drainase yang telah ada. Dan bahkan lebih jauh lagi, melalui master plan drainase ini, kita dapat menghitung rata-rata volume debit air yang masuk ke Kota Bukittinggi di saat turun hujan maupun tidak hujan.
Serta menghitung dengan cermat ukuran penampang saluran drainase proporsional yang dibutuhkan untuk menghadapi kondisi-kondisi tidak menentu. Dan sekaligus dapat mengelola volume debit air yang masuk tersebut menjadi sumber energi baru yang potensial untuk dimanfaatkan pada berbagai kebutuhan keseharian masyarakat. Dan bahkan jika diperlukan, di dalam master plan drainase perkotaan tersebut dapat pula dihitung secara tepat rencana kebutuhan saluran drainase baru untuk mengantisipasi munculnya aliran permukaan dalam jumlah yang berlimpah jika terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi di sekitar daerah hinterland (perbatasan) yang letak geografisnya lebih tinggi dari Bukittinggi.
Selain itu, di dalam master plan drainase perkotaan itu juga dapat dimuat rencana aksi pencegahan banjir berupa penyediaan dan penetapan kebutuhan daerah resapan, pengaturan dan kebijakan sumur resapan hingga pembuatan biopori resapan pada lingkungan perumahan, permukiman perkantoran hingga objek wisata yang ada.
Kedua, dinas teknis terkait agar selalu disiplin dan rutin melakukan pengecekan dan pengontrolan terhadap kelaikan fungsi saluran drainase perkotaan sesuai jenisnya yang berada di sekitar Wilayah Kota Bukittinggi. Di samping itu, Dinas teknis terkait juga diminta selalu konsisten memanfaatkan anggaran pemeliharaan saluran drainase yang ada setiap tahun di dalam APBD Kota Bukittinggi dengan penuh kesungguhan.
Di sisi lain, kepada masyarakat melalui Dinas teknis terkait, perlu diedukasi dan dihimbau kembali untuk selalu memelihara dan menjaga kebersihan lingkungan secara menyeluruh dan bersama-sama. Diantaranya adalah dengan jalan selalu membuang sampah dan limbah pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah. “Artinya adalah bahwa masyarakat dilarang membuang sampah dan limbah rumah tangganya ke saluran drainase yang ada. Dan tentunya akan ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Daerah berkenaan,” ungkap Ibnu. (pry)
