PADANG, METRO–Jajaran Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang bandar narkoba kelas kakap jaringan lintas provinsi yang menyelundupkan ganja kering dalam jumlah banyak dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut) untuk diedarkan di wilayah Sumatra Barat (Sumbar).
Namun, saat ditangkap, pelaku bernama Ronaldi Kurnia Eka (20) hanya menyimpan 25 paket besar ganja kering, yang masing-masing beratnya 1Kg. Pasalnya, sebelum ditangkap, pelaku yang mengaku membawa beberapa karung ganja dari Sumut ini sudah terlebih dahulu menurunkan ganja yang dibawanya itu di beberapa lokasi di Sumbar.
Sehingga, ganja sebanyak 25 Kg itu merupakan sisa, dan berencana akan dipecah menjadi paket sedang dan kecil oleh pelaku untuk diedarkan di Kota Padang. Namun, rencana sang bandar yang telah tercium oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil digagalkan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti di dalam rumah tersangka Jalan Lubuk Sarik, RT 003 RW 002, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan.
“Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram yang akan diedarkan di kota Padang. Dari kasus itu, kami membekuk terduga bandar bernama Ronaldi Kurnia (20),” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol AKP Dedy dalam jumpa pers, Rabu (9/2).
Dikatakan oleh Imran, pengungkapan kasus itu sebenarnya telah dilakukan dari Senin (7/2), namun baru dirilis karena penyidik dari Satresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringannya.
“Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Fikri Rahmadi. Setelah mengumpulkan petunjuk serta informasi masyarakat akhirnya dilakukan penangkapan pelaku, dari penggeledahan rumah ditemukan ganja terbungkus dalam karung,” katanya.
Imran mengungkapkan bahwa barang terlarang tersebut dijemput oleh pelaku ke daerah Panyabungan, Sumut, bersama seorang rekannya berinisial G yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) beserta satu orang lagi berinisial M yang menjadi penghubung kedua bandar dengan pemilik di daerah Penyabungan yang diketahui berinisial A.
“Pelaku bisa dikatakan bandar lintas provinsi, sedangkan ganja 25 kilogram itu rencananya akan diedarkan di daerah Padang. Selain Ronaldi, kami saat ini juga masih memburu dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO),” imbuhnya.
Saat ini status Ronaldi telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka langsung kami tahan, sedangkan ganja seberat 25 kilogram disita sebagai barang bukti. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di kota Padang karena dapat merusak generasi muda kita,”ungkapnya.
Menurut Imran, berdasarkan pengakuan tersangka Ronal kepada penyidik, Ia diajak oleh G untuk menjemput ganja di daerah Penyabungan dan diiyakan oleh Ronal dengan merental satu unit mobil dan berangkat pada hari Minggu (6/2) sekitar pukul 18.00 WIB, dan sampai ke daerah tujuan pada Senin (7/2) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Sampai di daerah tujuan, keduanya mengambil dua karung kecil yang masing-masing berisi 10 dan 15 paket besar ganja. Saat akan kembali ke kota Padang, keduanya mendapatkan panggilan telepon dari seseorang berinisial M untuk menjemput paketan ganja lainnya,” ujar Imran.
Imran menuturkan, keduanya pun langsung balik kanan menuju lokasi dimaksud yang masih di daerah Penyabungan dan membawa dua karung besar serta satu karung kecil yang total berisi lebih kurang 75 paket besar ganja. Dari jumlah tersebut, satu karung kecil di drop di pinggir jalan perbatasan Penyabungan.
“Sedangkan dua karung besar diturunkan di daerah Panti, Kabupaten Pasaman. Kemudian, keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Padang dan sampai Senin (7/2) sekira pukul 12.30 WIB. Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka Ronal berhasil diamankan bersama barang bukti 25 paket besar ganja. Sementara tersangka berinisial G berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya. (rom)





