BERITA UTAMA

Bandar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap, 25 Kg Ganja asal Panyabungan Disita, Pelaku Ngaku sudah 3 Karung Diturunkan di Jalan

0
×

Bandar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap, 25 Kg Ganja asal Panyabungan Disita, Pelaku Ngaku sudah 3 Karung Diturunkan di Jalan

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN BUKTI— Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir memperlihatkan ganja yang disita dari penangkapan seorang bandar narkoba.

PADANG, METRO–Jajaran Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang bandar narkoba kelas kakap jaringan lintas provinsi yang menye­lundupkan ganja kering dalam jumlah banyak dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut) untuk diedarkan di wilayah Sumatra Barat (Sumbar).

Namun, saat ditangkap, pelaku bernama Ronaldi Kurnia Eka (20) hanya me­nyimpan 25 paket besar ganja kering, yang masing-masing beratnya 1Kg. Pa­sal­nya, sebelum ditangkap, pelaku yang mengaku mem­bawa beberapa ka­rung ganja dari Sumut ini sudah terlebih dahulu me­nurunkan ganja yang diba­wanya itu di beberapa lo­kasi di Sumbar.

Sehingga, ganja se­ba­nyak 25 Kg itu merupakan sisa, dan berencana akan dipecah menjadi paket se­dang dan kecil oleh pelaku untuk diedarkan di Kota Padang. Namun, rencana sang bandar yang telah tercium oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil diga­gal­kan dan berhasil menga­man­kan tersangka bersa­ma barang bukti di dalam ru­mah tersangka Jalan Lubuk Sarik, RT 003 RW 002, Kelu­rahan Padang Besi, Keca­matan Lubuk Kilangan.

“Satresnarkoba Polres­ta Padang berhasil meng­ga­galkan peredaran narko­ba jenis ganja seberat 25 kilogram yang akan die­darkan di kota Padang. Da­ri kasus itu, kami mem­bekuk terduga bandar ber­nama Ronaldi Kurnia (20),” ujar Kapolresta Padang Kom­bes Pol Imran Amir didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol AKP De­dy dalam jumpa pers, Rabu (9/2).

Baca Juga  Perbaikan UU Cipta Kerja Ditargetkan Selesai Sebelum 2 Tahun

Dikatakan oleh Imran, pengungkapan kasus itu sebenarnya telah dilaku­kan dari Senin (7/2), namun baru dirilis karena penyidik dari Satresnarkoba masih melakukan pengem­ba­ngan kasus untuk meng­ungkap jaringannya.

“Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran di bawah pimpinan Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Fikri Rahmadi. Setelah me­ngum­pulkan petunjuk serta infor­masi masyarakat akhir­nya dilakukan penangkapan pelaku, dari penggeledahan rumah ditemukan ganja terbungkus dalam karung,” katanya.

Imran mengungkapkan bahwa barang terlarang tersebut dijemput oleh pelaku ke daerah Panya­bungan, Sumut, bersama seorang rekannya berini­sial G yang saat ini telah masuk dalam daftar penca­rian orang (DPO) beserta satu orang lagi berinisial M yang menjadi penghubung ke­dua bandar dengan pe­milik di daerah Penyabu­ngan yang diketahui ber­inisial A.

“Pelaku bisa dikatakan bandar lintas provinsi, se­dangkan ganja 25 kilogram itu rencananya akan die­darkan di daerah Padang. Selain Ronaldi, kami saat ini juga masih memburu dua pelaku lain yang saat ini ma­suk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO),” imbuhnya.

Saat ini status Ronaldi telah ditetapkan sebagai tersangka karena melang­gar pasal 114 ayat (2), Junc­to (Jo) 111 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 ten­tang Narkotika.

“Tersangka langsung kami tahan, sedangkan ganja seberat 25 kilogram disita sebagai barang bukti. Kami akan terus membe­rantas peredaran narkoba di kota Padang karena dapat merusak generasi muda kita,”ungkapnya.

Baca Juga  Kebakaran Bengkel di Kota Pa­dang Hanguskan 4 Sepeda Motor

Menurut Imran, ber­dasarkan pengakuan ter­sangka Ronal kepada pe­nyidik, Ia diajak oleh G untuk menjemput ganja di daerah Penyabungan dan diiyakan oleh Ronal de­ngan merental satu unit mobil dan berangkat pada hari Minggu (6/2) sekitar pukul 18.00 WIB, dan sam­pai ke daerah tujuan pada Senin (7/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Sampai di daerah tu­juan, keduanya mengambil dua karung kecil yang ma­sing-masing berisi 10 dan 15 paket besar ganja. Saat akan kembali ke kota Pa­dang, keduanya menda­patkan panggilan telepon dari seseorang berinisial M untuk menjemput paketan ganja lainnya,” ujar Imran.

Imran menuturkan, ke­duanya pun langsung balik kanan menuju lokasi di­mak­sud yang masih di da­erah Penyabungan dan membawa dua karung be­sar serta satu karung kecil yang total berisi lebih ku­rang 75 paket besar ganja. Dari jumlah tersebut, satu karung kecil di drop di pinggir jalan perbatasan Penyabungan.

“Sedangkan dua ka­rung besar diturunkan di daerah Panti, Kabupaten Pasaman. Kemudian, ke­duanya melanjutkan perja­lanan ke Kota Padang dan sampai Senin (7/2) sekira pukul 12.30 WIB. Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka Ronal berhasil diamankan bersama barang bukti 25 paket besar ganja. Se­men­tara tersangka berinisial G berhasil kabur dan dite­tapkan sebagai DPO,” tu­tup­nya. (rom)