LIPUTAN KHUSUS

RPKD Padangpariaman Wujudkan Sinambungan Pembangunan Daerah

0
×

RPKD Padangpariaman Wujudkan Sinambungan Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
2 4
DAMPINGI— Bupati Suhatri Bur didampingi wabup saat penilaian Ombudsman RI.

Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin, membuka forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 Kabupaten Padangpariaman “RKPD merupakan upaya kesinambungan pembangunan secara te­rencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan seluruh komponen ma­syarakat dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan,” kata Bupati Pada­ngpariaman Suhatri Bur, kemarin.

Katanya,  RKPD akan menjadi dasar dalam pe­nyusunan Kebijakan U­mum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD tahun 2023. Suhatri Bur mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional maka pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dikatakan, RKPD berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun yang merupakan penjabaran rencana penyelenggaraan pembangunan li­ma tahun yang tertuang dalam dokumen RPJMD untuk pencapaian visi dan misi daerah yang telah ditetapkan.

Dalam proses pe­nyu­sunan RKPD ini beberapa pendekatan digunakan baik melalui pendekatan secara subtansi maupun pendekatan secara pro­ses. Pendekatan secara subtansi melibatkan pen­dekatan tematik, holistik, spasial dan integratif.

Sementara pendekatan secara proses menggunakan pendekatan tek­nokratik, partisipatif, politik maupun top up dan bottom up. Ini dilakukan agar dokumen RKPD yang di­susun memenuhi azas dan kaidah-kaidah perencanaan yang ada yang disusun secara sistematis, terpadu dan akuntabel.  Dalam penyusunan RKPD dilakukan serangkaian kegiatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan pe­raturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangu­nan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

Baca Juga  Segera Dibangun Jalan Penghubung Anduriang- Pasia Laweh, ”Mari Bersama Menjaga agar Jalan Tidak Cepat Rusak”

“Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Pa­dangpariaman telah me­lakukan beberapa persiapan diantaranya dimulai dari persiapan penyusunan RKPD 2023 meliputi penetapan tim penyusun RKPD 2023, penyusunan kalender perencanan 2022 untuk penyusunan RKPD 2023, penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan yang telah dimulai pada awal Januari 2022, penyusunan ranca­ngan awal RKPD Kabupa­ten Padangpariaman ta­hun 2023, dan tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan forum konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Padang­pariaman tahun 2023,” ujarnya.

Forum ini merupakan tahapan penting dari rangkaian proses penyusunan RKPD Kabupaten Padang­pariaman tahun 2023. Tujuan dari penyelenggaraan acara forum konsultasi publik ini adalah untuk mengkomunikasikan rancangan awal RKPD Kabupaten Padangpariaman tahun 2023 serta me­nginventarisir masukan dari berbagai unsur sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RK­PD Kabupaten Padangpariaman tahun 2023 dimana ini juga merupakan wadah yang memberikan ruang bagi masyarakat dan stake holder untuk ikut berpartisipasi dalam proses penyusunan pe­rencanaan pembangunan di Kabupaten Padangpa­riaman.

Katanya, beberapa indikator makro yang dapat dilihat yakninya Indeks pembangunan manusia (IPM) yang mencakup tiga dimensi pokok, yaitu pendidikan, kesehatan dan daya beli. Dari data BPS menunjukkan bahwa IPM Padangpariaman terus mengalami perbaikan, dimana pada tahun 2020 sebesar 70,61 meningkat menjadi 70,76 pada tahun 2021. Capaian kinerja bidang pendidikan antara lain angka rata-rata lama sekolah di Kabupaten Pa­dangpariaman terus me­ngalami peningkatan se­tiap tahunnya. Pada tahun tahun 2020 sebesar 7,87 tahun menjadi 7,88 tahun pada tahun 2021.

Namun hal ini masih mengindikasikan bahwa  program wajib belajar 9 tahun masih perlu di­ting­katkan dan dioptimalkan, angka harapan lama se­kolah di kabupaten pa­dang pariaman mengalami peningkatan setiap tahunnya, dimana pada tahun 2020 sebesar 13,67 tahun menjadi sebesar 13,68 tahun pada tahun 2021, capaian kinerja bi­dang kesehatan dapat di lihat dari indikator angka harapan hidup yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2020 dari sebesar 68,79 tahun meningkat menjadi sebesar 68,97 ta­hun pada tahun 2021. “De­ngan mempertimbangkan RPJMD Kabupaten Pa­dang­pariaman tahun 2021-2026 terhadap capaian target kinerja tahun 2022 dan isu strategis daerah tahun 2023 maka telah dirumuskan prioritas dan arah kebijakan pembangunan da­erah tahun 2023 Kabupa­ten Padangpariaman sebagai berikut peningkatan perekonomian ma­sya­rakat sektor pertanian, pariwisata dan UMKM,” ujarnya.

Baca Juga  Baru 3 Diresmikan Gubernur, Riza Falepi : Puluhan Kampung Tangguh Lainnya Segera Menyusul

Peningkatan ketepatan alokasi investasi dan sumber-sumber pendana­an, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana publik yang berkelanjutan berbasisikan lingkungan dan tata ruang, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang cerdas dan terampil serta berdaya saing, pe­ningkatan kemandirian masyarakat tangguh bencana, peningkatan tata kelola pemerintah yang efektif, bersih, berkeadilan, demokratis dan pe­ningkatan pengamalan ABS SBK dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebelumnya Sekreta­ris Bapelitbangda Masri mengatakan tujuan penyelenggaraan forum konsultasi publik RKPD Kabupa­ten Padangpariaman ta­hun 2023 yakninya sebagai sarana bagi penyaluran ide, gagasan, usulan saran dan masukan terkait rancangan program dan ke­giatan pembangunan da­erah tahun 2023 agar lenih partisipatif, konstruktif dari stakeholder terkait, mendorong partisipasi masyarakat dalam memperkuat kapasitas perencanaan daerah dan turut serta menysusn rencana pembangunan daerah ta­hun 2023 dan mendorong sinergitas serta keterpaduan seluruh stakeholder dan masyarakat dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. ”Hasil yang diharapak dari kegiatan ini yakninya pe­nyampaian arah dan kebijakan pembangunan Ka­bupaten Padangpariaman tahun 2023 dan mempe­roleh masukan dan saran penyempurnaan bagi rancangan awal RKPD Kabupaten Padangpariaman tahun 2023,” tambahnya mengakhiri. (efa)