METRO SUMBAR

Bupati Padangpariaman Lantik 282 Kepsek TK, SD dan SMP

0
×

Bupati Padangpariaman Lantik 282 Kepsek TK, SD dan SMP

Sebarkan artikel ini
Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin, melantik 282 kepala sekolah di wilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padangpariaman.

PDG.PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin, melantik 282 kepala se­kolah di wilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pa­dang­pariaman.  Pelantikan Kepala Sekolah yang berlangsung hari ini berasal dari tiga tingkat Satuan Pendidikan. Yaitu, 2 Orang Kepala TK, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman dengan Nomor: 821.2 / 059/Kep/BPP-2022 tanggal 4 Februari 2022. Dan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman dengan Nomor: 821.2 / 060/Kep/BPP-2022, 236 o­rang Kepala Sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD). Kemudian 44 Kepala SMP, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman dengan Nomor: 821.2 / 061/Kep/BPP-2022.

Hadir Sekretaris Dae­rah Rudy Repenaldi Rilis, Kepala BPKSDM Armen Rangkuty, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan H Anwar, Anggota DPRD Padangpariaman Jondedi Budur. Para assisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan ASN dilingku­ngan Pemerintah Kabupa­ten Padangpariaman.

Baca Juga  50 Hingga 60 Persen Warga Payakumbuh Terima Bantuan Dampak Covid-19

Suhatri Bur menyampaikan bahwa peningkatan kualitas Sumber Daya Ma­nusia (SDM) merupakan program prioritas Padangpariaman, salah satu unsurnya adalah sektor pendidikan. “Peningkatan mu­tu pendidikan merupakan perhatian saya sebagai Bupati Padangpariaman,” ujarnya.

“Dalam rangka optimalisai pencapaian program unggulan pemerintah daerah melalui kegiatan yang ada di sekolah, ma­sing-masing kepala se­kolah harus bisa memahami tugasnya dan bisa menjalin komunikasi dengan semua pihak,” ujarnya.

Menurut pengamatannya hasil kelulusan bebe­rapa tahun terakhir ini, Ka­bupaten Padangpariaman telah mengalami kemajuan cukup berarti. Namun, dia menekankan agar tidak puas sampai disana. Menurutnya lagi, masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki. “Masih ada nilai mata pelajaran tertentu yang belum memenuhi harapan saya, makanya belum boleh puas dengan capaian sekarang,” ung­kapnya.

Baca Juga  Bukti RPJMD 2021-2026 Sumbar “On The Track”,Ekspor Produk Pertanian Capai Rp383,8 Miliar

Kedua, berupaya memenuhi segala kebutuhan baik sarana dan prasarana maupun kebutuhan guru. Dan ketiga, membebaskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun, dan sejak tahun 2009 yang lalu telah ditetapkan wajib belajar dua belas tahun bagi Kabupaten Padangpariaman. Ke empat, semua guru diwajibkan mengikuti pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi untuk memenuhi standar kompetensi guru. “Ketersediaan guru di se­kolah sangat menentukan hasil pendidikan, tentu bukan persoalan ringan bagi Kabupaten Padangpariaman. Namun berbagai u­paya itu telah dilakukan,” ungkapnya. (efa)