TAN MALAKA, METRO–Dua orang anak diduga dimanfaatkan orang tuanya meminta-minta kepada setiap orang yang akan mengisi BBM diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan SPBU Jati, Kecamatan Padang Timur, Senin (7/2) malam. Kedua anak di bawah umur ini diduga dipaksa oleh orang tuanya untuk mengemis.
“Yang dilakukan orang tuanya sudah salah, diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang tertuang dalam Bab VII ayat satu yang berbunyi. Setiap orang atau badan dilarang mengobjekkan/ memperalat anak-anak dibawah umur untuk mengemis atau memanfaatkannya untuk kegiatan mengemis,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Rabu (8/2).
Petugas langsung membawa kedua anak dan ibunya ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.
“Jumlahnya 2 anak beserta orang tuanya. Kita tunggu hasil PPNS, jika nanti terbukti mempekerjakan anaknya, kita kirim ke PPA, namun jika tidak kita lakukan pembinaan lebih lanjut,” ungkap Mursalim. (ade)
