TAN MALAKA, METRO–Bunyi musik keras yang kerap terdengar dari pangkalan ojek, membuat warga di kawasan perempatan lampu merah Alai, resah. Senin (7/2) malam, aparat Satpol PP mendatangi pos para tukang ojek ini, dan meminta mereka menghentikan aktivitas karena sudah mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
“Berdasarkan laporan warga setempat yang resah dan terganggu dengan bunyi musik, yang hampir setiap hari digelar oleh orang yang ada di lokasi pos tersebut. Tentu hal ini sangat menganggu kenyamanan warga setempat, selain itu didapati di pos tersebut sudah seperti tempat karaoke,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP, Bambang Suprianto, saat melakukan penertiban.
Dijelaskan, petugas mengambil tindakan tegas dengan mengamankan perlengkapan musik berupa empat unit speaker, yang digunakan untuk pengeras suara. Sementara itu kepada pemilik usaha juga dilakukan upaya pemanggilan oleh PPNS untuk diproses lebih lanjut, karena diduga telah melanggar ketertiban umum.
“Selain mengamankan sound system, pemilik tempat juga dipanggil Kamis besok oleh PPNS,” jelas Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, Selasa (7/2).
Menurut dia, Satpol PP Padang dalam rangka menjaga kenyamanan masyarakat Kota Padang, terus intens melakukan pengawasan kepada hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban. ”Satpol PP Padang akan berupaya menjaga ketertiban, ketentraman, serta kenyamanan Masyarakat, dengan terus melakukan pengawasan pelanggaran perda,” ungkapnya.
Juru Parkir Liar di Khatib Diamankan
Sementara itu, aksi pemalakan liar yang meresahkan di Khatib Sulaiman, kini terulang lagi. Jika sebelumnnya yang jadi sasaran adalah muda-mudi yang duudk di bangku-bangku trotoar, kini korbannya adalah seorang pelanggan bunga.
Korban mengaku mengalami kejadian tidak mengenakkan dari seorang petugas parkir liar yang menguasai lahan parkir, berinisial BD (35). Setelah petugas mendapati laporan dari warga, Satpol PP langsung ke lokasi, dan mendapati langsung adanya aktifitas parkir liar di kawasan jalan utama tersebut.
“Ketika di lokasi, memang kita dapati adanya petugas parkir di sana, kita langsung panggil petugas parkir dan sudah kita ingatkan untuk tidak mengulanginya lagi,” ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, Senin (7/2) sore.
Dijelaskan Mursalim, Satpol PP kota Padang tetap mengutamakan tindakan Preventif sebelum pelaksanaan penertiban, petugas parkir liar sudah di ingatkan serta diberikan sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar tidak memberikan uang parkir kepada petugas yang resmi. “Kita tetap akan terus menjaga trantibum di Kota Padang, namun kita juga himbau kepada pengendara, agar tidak parkir sembarangan, carilah tempat parkir yang benar dan di peruntukan untuk itu,” harapnya. (ade)
