METRO PADANG

Disdikbud Kota Padang Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Belum Vaksin, Siswa SD Dilarang Belajar di Sekolah, Habibul: Belajar di Rumah Dibimbing Orang Tua

1
×

Disdikbud Kota Padang Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Belum Vaksin, Siswa SD Dilarang Belajar di Sekolah, Habibul: Belajar di Rumah Dibimbing Orang Tua

Sebarkan artikel ini
Habibul Fuadi, — Kepala Disdikbud Padang.

SAWAHAN, METRO–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menge­luar­kan Surat Edaran (SE) No­mor: 421.1/456/Dikbud/Dik­das.03/2022 tentang Pe­laksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pen­cegahan Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, bagi anak-anak yang belum vaksin, dilarang untuk be­lajar di sekolah.

Ada enam poin yang disampaikan dalam SE yang ditandatangani Kepala Dis­dikbud Padang Habibul Fua­di pada 7 Februari 2022 tersebut. Kepala Disdikbud Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan. SE tersebut sesuai dengan Instruksi Wako Padang tanggal 7 Februari 2022 tentang pe­lak­sanaan vaksinasi anak usia 6 – 11 Tahun. “Serta se­hubungan dengan ditem­ukannya kasus Covid 19 varian Omicron pada siswa SD di Padang yang ternyata siswa itu belum vaksin. Maka untuk meningkatkan imunitas siswa terhadap Covid 19 ditetapkan bebe­rapa ketentuan diantara­nya, pelaksanaan PTM di sekolah hanya boleh diikuti oleh siswa yang telah di vaksin,” ungkap Habibul, Selasa (8/2).

“Bagi anak yang belum dan tidak mau di vaksin, agar melaksanakan pem­belajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh wali murid,” lanjutnya.

Baca Juga  Menerapkan Strategi Crowdfunding di Pilgub Sumbar 2020

Sejumlah poin penting dalam SE terbaru itu ada­lah, pertama, bahwa pem­be­lajaran tatap muka (PTM) diberikan kepada siswa yang telah divaksin. Kedua, bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua.

Ketiga, bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa ter­sebut didampingi guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua.

Keempat, bagi siswa karena kondisi kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus me­nunjukkan surat keterangan dokter/puskesmas/rumah sakit pemerintah Kota Padang. Kelima ungkap Habibul, dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.

“SE ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan. Kita berharap semua berlangsung aman dan anak-anak tetap terlindungi,” pungkas Habibul.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mas­tilizal Aye mengatakan terbitnya SE Disdikbud Kota Padang tersebut, diminta kepada wali murid mengikutinya dan tidak menyalahkan pihak sekolah. “Jangan wali murid demo ramai-ramai ke sekolah. Sebab, se­kolah hanya menjalankan instruksi,” ujar kader Gerindra ini.

Baca Juga  Geber Emas BS MSME Direspon Positif Warga

Ia mengimbau, wali murid agar mengikhlaskan anak untuk ikut divaksin. Jika berdampak pada kesehatannya, urus surat keterangan segera. “Bila divaksin anaknya, dampingi dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan bawa ke RS cepat,” ulas Aye.

Temuan Kasus

Untuk diketahui, sebelumnya sebanyak 13 orang yang terdiri dari guru dan murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 24 Ujung Gurun Kota Padang dinyatakan positif covid-19. Akibatnya sekolah ditutup dan semua kegiatan diliburkan, pada 2 Februari lalu.

Pada 27 Januari, seko­lah melakukan tes swab. Kemudian ditemukan ditemukan 6 orang guru dan 7 siswa di SDN 24 positif covid-19. Sementara untuk SDN 23 tidak ditemukan positif baik guru, murid maupun pegawai. (ade)