METRO SUMBAR

Dugaan Pungutan di SMAN 5 Padang, Asnel: ”Itu di Luar Tanggung Jawab Saya”

0
×

Dugaan Pungutan di SMAN 5 Padang, Asnel: ”Itu di Luar Tanggung Jawab Saya”

Sebarkan artikel ini
Ir Asnel Pengurus Komite SMAN 5 Padang terpilih 2022 - 2024

PADANG, METRO–Dugaan pungutan ilegal terhadap wali murid siswa SMAN 5 Padang khususnya siswa kelas XII (kelas III – red) terus bergulir bagaikan bola salju. Sehingga mendapatkan tanggapan beragam dari pihak terkait.

Ketua Komite SMAN 5 Padang terpilih periode 2022 – 2024 Ir Asnel tidak mau berkomentar panjang lebar. Alasannya,  pungutan terhadap wali murid siswa kelas III tersebut bukan era dia menjadi pengurus Komite.

“Praktek pungutan ter­sebut era periode pengurus Komite yang lama periode 2019 – 2022 lalu. Sehingga hal itu bukan menjadi tanggung jawab saya. Silahkan kepala se­kolah tersebut yang mem­­­pertang­gung­jawab­ka­nya, apakah menda­pat­kan per­setujuan atau tidak dari pe­ngu­rus Komite yang la­ma, “ ungkap Ir Asnel me­lalui hand­phonenya, Senin (7/2).

Baca Juga  Mahasiswa S2 Pendidikan Geografi UNP, Dibekali Kuliah Singkat di Malaya University

Dikatakan Asnel, karena pungutan tersebut bukan era kepengurusan dia se­ba­gai pemimpin komite, jelas tak ada kaitannya de­ngan kepengurusanya. Ia menga­ku barusan terpilih menjadi Ketua Komite periode 2022-2024 tanggal 31 Januari 2022 lalu. Sedangkan, mu­syawarah praktek pungutan tersebut terjadi pada awal Januari 2022 lalu. “Jadi saya tidak mau menanggung beban yang bukan tanggung jawab saya dan saya tidak mau menyandang lamang angek,” ujar Asnel, yang juga mantan Sekdako Padang ini.

Ditambahkan Asnel, tangan mancancang bahu mamikua, jadi segala sesuatu menjadi perbuatan Kepala SMAN 5 Padang Azwarman tersebut menjadi tanggung jawabnya.”Artinya, pengurus Komite yang baru tidak mau menerima bajak sudah dari Kepala sekolah. Apalagi, menyandang lamang angek,” ucap Asnel.

Sementara, Sekretaris  Komite SMAN 5 Padang terpilih periode 2022 – 2024 Kardinal ketika dihubungi via WhatsApp – nya, enggan berkomentar panjang lebar soal praktek pungutan yang diduga ilegal tesebut. Dia terkesan No comment.” Sebaiknya, langsung saja kepada ketua Komite yang baru,” tulis Kardinal singkat.

Baca Juga  Suir Syam: Edukasi Home Industri

Selain iru, pengurus Komite periode 2019 – 2022 lainya Zulakmal Rj Jambi SSos mengaku, tidak tahu menahu dengan pungutan terhadap siswa kelas III SMAN 5 Padang itu. Sebab, dia tak pernah menda­pat­kan undangan tertulis rapat dengan wali murid, khusus wali murid kelas III. Maka ia enggan berkomentar panjang lebar. “Saya tak tahu menahu dengan pungutan tersebut, maka saya tak mau berkomentar panjang lebar soal pungutan itu,” ujar Naro, panggilan akrab Zulakmal Rj Jambi. (boy)