METRO SUMBAR

Pengangkatan Tiga Dewan Pengawas Perumda PSM Diduga Bermasalah, Jumadi: Pengangkatan Tiga Dewas Kangkangi 3 Aturan 

0
×

Pengangkatan Tiga Dewan Pengawas Perumda PSM Diduga Bermasalah, Jumadi: Pengangkatan Tiga Dewas Kangkangi 3 Aturan 

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN—Ketua Komisi II DPRD Padang Jumadi saat berikan keterangan kepada wartawan.

PADANG, METRO–Proses pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) diduga kuat bermasalah, karena telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017, Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2021.

Seperti pada PP 54 ta­hun 2017 pasal 41 ayat 2 disebutkan bahwa jumlah ang­gota dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Ayat 4 disebutkan bahwa penentuan Jumlah Anggota Dewan Pengawas dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas

Dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018 pasal 16 ayat 2 dan 4 serta Perda no 7 tahun 2021 Pasal 18 ayat 2 dan 4 juga menyatakan dengan tegas hal yang sama.

Ketiga dewan pengawas Perumda PSM itu yak­ni­nya, Zulherman sebagai Ketua, Endrizal dan Mah­yudin sebagai anggota Dewan Pengawas Perusahaan umum daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Periode 2020 sampai 2024.

Permasalahan timbul, karena Walikota Padang saat itu Mahyeldi Ansharullah sebagai Pemegang Saham, mengangkat tiga orang dewan pengawas pa­da 29 Desember 2020. Semen­tara dalam aturan yang berlaku, pengangkatan Dewan Pengawas se­ba­nyak-banyaknya sama dengan jumlah Dewan Di­reksi. Pada saat itu, Dewan Direksi hanya ditempati satu orang dengan posisi direktur dijabat Poppy Ira­wan.

Seolah olah agar tiga aturan tadi tidak ditabrak oleh pemegang saham, maka pemegang saham mengangkat dua orang Dewan Direksi baru dan mengangkat Poppy Irawan sebagai Direktur Utama pada 5 Agustus 2021. Posisi Direktur Umum dijabat Ilham Ulta Perkasa dan Direktur Usaha dipegang Rico Rahmadian Albert.

Melihat adanya pelanggaran yang terjadi di Perumda PSM, Ketua Komisi II DPRD Padang Jumadi angkat suara. Dikonfirmasi media pada Senin (7/2) kata Jumadi, pengangkatan Dewan Pengawas PSM ber­masalah.

Dari aturan yang Jumadi ketahui, pemegang saham Perumda PSM harusnya mematuhi amanah yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Ne­geri (Permendagri) serta Perda tersebut.

“Jadi memang pengangkatan Dewan Pengawas PSM menurut saya bermasalah. Amanah PP, Permendagri dan Perda kita seyogyanya Dewan Pengawas sebanyak Dewan Direksi. Waktu itu Dewan Direksi satu orang, masa dewan pengawas tiga. Ini pemborosan keuangan da­erah namanya. Apalagi PSM perusahaan baru,” kata Jumadi yang juga Politisi Partai Golkar ini.

Jumadi bersama Anggota DPRD Padang Komisi II pun berencana akan melakukan hearing dengan Dewan Pengawas dan De­wan Direksi Perumda PSM dalam waktu dekat. Agar Komisi II tahu persis permasalahan yang terjadi di dalam tubuh perusahaan dimaksud.

“Komisi II sudah pikir pikir dan telah melakukan rapat internal. Kita akan panggil dewan pengawas lalu direksi dalam waktu dekat. Mau hearing dengan mereka. Minimal mendapat gambaran bagaimana kondisi PSM itu,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda PSM, jika ada persoalan internal di dalam, jangan dibawa keluar. Jalankan saja tupoksi masing masing sesuai Perda yang su­dah dibuat.

“Perusahaan daerah itu tugasnya menambah PAD Padang, melayani kebutuhan masyarakat sesuai tugasnya, bukan untuk merebut kekuasaan. Saya juga minta Perumda PSM jangan dibawa bawa ke ranah politik. Kalau ribut terus, tentu tidak ada baik­nya untuk warga Kota Pa­dang. Harapan kita kedepan yang penting perusahaan jalan, kondusif dan mendapatkan PAD, “ pung­kas­nya.

Terpisah, dikonfirmasi terkait permasalahan ditabraknya tiga aturan ini, mantan Sekdako Kota Pa­dang Amasrul yang juga pa­nitia seleksi ( pansel) tiga dewas Perumda PSM pada waktu itu, ketika dihubungi oleh POSMETRO belum ada jawaban baik via telepon maupun pesan Whats­App.(hen)