TANAHDATAR, METRO–Setelah dihadang, seorang pengedar narkoba ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar saat mengendarai sepeda motor di di Jalan Subarang Sawah, Jorong Koto Gadang, Kecamatan Padang Ganting, pada Jumat (4/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat ditangkap, pengedar berinisial AO (31) yang merupakan warga Jorong Koto, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, ini tak bisa berkutik. Pasalnya, setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 36 paket sabu siap edar di dalam kotak rokok miliknya.
Kasubbag Humas Polres Tanahdatar, AKP Desfiarta mengatakan, ditangkapnya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini berawal penyelidikan jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Padang Ganting.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku AO inilah yang mendalangi praktek jual beli sabu di wilayah Padang Ganting. Tim selanjutnya melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku AO untuk memastikan pelaku memiliki barang bukti,” ungkap AKP Desfiarta, Minggu (6/2).
Ditambahkan AKP Desfiarta, pada Jumat malam (4/2), petugas kemudian melihat keberadaan pelaku AO melintas di Jalan Subarang Sawah, Jorong Koto Gadang. Karena tidak ingin kehilangan buruannya, kemudian petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan terhadap AO.
“Saat pelaku AO digeledah yang disaksikan beberapa warga, ditemukan 36 paket Narkotika jenis Sabu. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya AO digelandang ke Mapolres Tanahdatar. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan, “ tukas AKP Desfiarta. (ant)
