BERITA UTAMA

Embat Motor Milik Keluarga Pasien di Kota Padang, Sopir Ambulans Diringkus di Depan Kamar Mayat

0
×

Embat Motor Milik Keluarga Pasien di Kota Padang, Sopir Ambulans Diringkus di Depan Kamar Mayat

Sebarkan artikel ini
CURI MOTOR—Sopir ambulans berinisial MFY (24) ditangkap Tim Klewang lantaran melakukan pencurian sepeda motor di rumah sakit.

PADANG, METRO–Seorang sopir ambulans di­tang­kap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang lantaran nekat membawa kabur sepeda motor milik keluarga pasien yang ter­parkir di halaman rumah sakit, Jumat malam (4/2).

Kasat Reskrim Polresta Pa­dang, Kompol Rico Fernanda menjelaskan, pelaku ber­inisial MFY (24) warga Ja­lan Jati, Kelurahan Sa­wa­han, Kecamatan Pa­dang Timur, ia diringkus setelah melarikan sebuah sepeda motor milik keluarga pa­sien yang tengah ter­parkir.

“Saat itu pelaku melarikan sepeda motor korban yang kunci kontaknya ketinggalan di pembuka jok. Pelaku merupakan resedivisi kasus yang sama dan baru beberapa tahun ini menjadi sopir ambulans,” ujarnya Minggu (6/2) siang.

Baca Juga  Sopir Truk Kontainer Tergencet, Kaki Cidera Berat, ‘Lato-lato’ Nyaris Pecah

Rico menuturkan, mengenai kronologis penang­kapan, berawal laporan dari pemilik sepeda motor ke Polresta Padang bahwa motornya hilang di parkiran salah satu rumah sakit. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahuilah pelaku MFY yang mencurin motor tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja di rumah sakit itu sebagai sopir ambulans, ia kami ringkus saat sedang berada di depan kamar mayat, saat dilakukan penangkapan, ia mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, ucapnya.

Bersama pelaku, saat dilakukan pengembangan, dikatakan oleh Rico berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Vario Tech­no berwarna putih de­ngan nomor polisi BA 3961 YG.

Baca Juga  Klaim Lahan Milik Kaum, Ekskusi Tanah di Bandar Buat Ricuh

“Juga berhasil diamankan sebagai barang bukti, dari tangan pelaku, STNK dan BPKB sepeda motor milik korban , pelaku berhasil mendapatkan surat-surat kendaraan itu karena saat itu korban menyimpan STNK dan BPKB nya di dalam jok sepeda motor yang berhasil dilarikan pelaku, “ ungkapnya.

Saat ini disebutkan Rico, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Ma­polresta Padang untuk pro­ses penyelidikan lebih lanjut. “ Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan  hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ucapnya lagi. (rom)