SUDIRMAN, METRO–LSM Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Provinsi Sumatera Barat, mempertanyakan kinerja Kejati Sumbar terkait peĀnangan kasus dugaan korupsi incenerator milik RSUD Adnan WD Kota Payakumbuh. Mengingat sejak beberapa waktu lalu sudah diambil alih penaĀnganannya oleh kejati Sumbar.
Ketua investigasi dari Lembaga Sosial MasyaĀrakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Propinsi Sumatera Barat, DR (HC) Syawaluddin AĀyub, meminta pihak kejati Sumbar menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana penanganan kasus incenerator senilai 1,8 miĀliar itu hingga saat ini
āJika dalam penanganan atau penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan incenerator milik RUSD Adnan WD Payakumbuh ini tidak ditemukan indikasi korupsi, sepantasnya penyidik Kejati Sumbar menjelaskan kepada maĀsyarakat dan menerbitankan Surat Perintah PengĀhentian Penyidikan (SP3), ā ujar Syawaluddin Ayub.
Namun sebaliknya, tegas Syawaluddin Ayub, jika dalam penyidikan kasus ini ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, sepatutnya pihak Kejati SumĀbar memberikan penjelasan kepada masyaĀrakat, sehingga tidak meĀnimbulkan berĀbagai persepsi di tengah masyaĀrakat.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dalam pertemuannya dengan sejumlah wartawan di KoĀta Payakumbuh, meminta penyidik Kejaksaan agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi peĀngadaan incenerator RSĀUD Adnan WD Payakumbuh ini.
Ā āJika benar penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan inceĀnerator RSUD Adnan WD Payakumbuh ini diambil alih oleh Kejati Sumbar, sebaiknya penyidik Kejati segera menuntaskan kasus ini, untuk menangkal munculnya berbagai rumor di balik kasus ini,ā ujar Supardi.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, yang juga putra daerah Kota Payakumbuh itu mengakui, dia sudah lama mendengar kasus duĀgaan tindak pidana korupsi pada proyek peĀngaĀdaan incenerator RSĀUD AdĀnan WD Payakumbuh itu.
āBahkan, kasus ini suĀdah lama menjadi pemĀbicaraan masyarakat. Jika benar penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan incenerator ini diambil alih oleh Kejati, kita desak pihak penyidik Kejati seĀgera menuntaskannya,ā ulas Supardi. (uus)
















