PDG. PARIAMAN, METRO–Diduga menggelapkan mobil Pick Up Grandmax, dua orang pria dibekuk oleh Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman diparkiran Depan Ramayana Pasar Pusat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai menyampaikan, dua orang pria yang ditangkap yaitu FW (39) merupakan Nagari Balah Aia Induak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman dan N (40) warga Kota Pekanbaru.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/423/XII/2021/SPKT/Polres Padang Pariaman tanggal 29 Desembe2021 Dan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor: Sp.Kap/6/I/2022/Reskrim tanggal 31 Januari 2022.
Kemudian, berdasarkan bukti yang cukup tim penangkapan terhadap FW yang telah melakukan penggelapan terhadap 1 unit mobil Grandmax warna hitam dengan nomor polisi BA 9734 BB No.Ka :MHKP3CA1JHK110588 dengan nomor mesin : 3SZDGF7240.
Pada saat ditangkap pelaku FW mengakui perbuatannya, namun barang bukti tersebut telah dijual kepada N senilai Rp15 juta. Uang tersebut sudah habis digunakan pelaku FW untuk bayar hutang dan beli baju dan kebutuhan lainnya.
“Untuk bayar hutang sebanyak Rp5 juta dan Rp10 juta lagi untuk kebutuhan hidupnya,” jelas AKP Agustinus.
Dikatakannya, dari hasil pengembangan, tim berlanjut mengejar pelaku N yang diduga sebagai penadah tersebut. Alhasil, tim juga berhasil menangkap N di daerah yang sama. Namun ia mengaku bahwa mobil tersebut sudah jual di depan Gerbang Tol Dumai.
Hingga saat ini kedua pelaku digiring ke Mapolres Padang Pariaman guna untuk proses lebih lanjut. Kemudian sampai sekarang tim masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan tersangka lainnya. (ozi)






