BERITA UTAMA

Pelaku Penggelapan dan Penadah Mobil Pick Up Ditangkap di diparkiran Depan Ramayana Pasar Pusat Kota Pekanbaru

0
×

Pelaku Penggelapan dan Penadah Mobil Pick Up Ditangkap di diparkiran Depan Ramayana Pasar Pusat Kota Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
pelaku— Tim Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman bekuk dua pelaku penggelapan mobil diparkiran Depan Ramayana Pasar Pusat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

PDG. PARIAMAN, METRO–Diduga menggelapkan mobil Pick Up Grandmax, dua orang pria dibekuk oleh Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman diparkiran Depan Ramayana Pasar Pusat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pa­­dang Pariaman AKP Agus­­­tinus Pigai me­nyam­pai­kan, dua orang pria yang ditangkap yaitu FW (39) merupakan Nagari Balah Aia Induak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Ka­bu­pa­ten Padang Pariaman dan N (40) warga Kota Pekanbaru.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/423/XII/2021/SPKT/Polres Padang Pariaman tanggal 29 Desembe2021 Dan berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor: Sp.­Kap/6/I/2022/Reskrim tanggal 31 Januari 2022.

Kemudian, berdasarkan bukti yang cukup tim penangkapan terhadap FW­ yang telah melakukan penggelapan terhadap 1 unit mobil Grandmax warna hitam dengan nomor polisi BA 9734 BB No.Ka :MHKP3CA1JHK110588 de­ngan nomor mesin : 3SZDGF7240.

Pada saat ditangkap pelaku FW mengakui perbuatannya, namun barang bukti tersebut telah dijual kepada N senilai Rp15 juta. Uang tersebut sudah habis digunakan pelaku FW untuk bayar hutang dan beli baju dan kebutuhan lainnya.

“Untuk bayar hutang sebanyak Rp5 juta dan Rp10 juta lagi untuk kebutuhan hidupnya,” jelas AKP Agustinus.

Dikatakannya, dari hasil pengembangan, tim ber­lanjut mengejar pelaku N yang diduga sebagai pe­nadah tersebut. Alhasil, tim juga berhasil me­nang­kap N di daerah yang sa­ma. ­Na­­mun ia mengaku bahwa mobil tersebut su­dah jual di depan Gerbang Tol Dumai.

Hingga saat ini kedua pelaku digiring ke Mapolres Padang Pariaman guna untuk proses lebih lanjut. Kemudian sampai seka­rang tim masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan tersangka lainnya. (ozi)