METRO SUMBAR

Dihadiri Wabup Sabar AS, Polisi Bakar  47 Paket Besar Daun Ganja Kering

1
×

Dihadiri Wabup Sabar AS, Polisi Bakar  47 Paket Besar Daun Ganja Kering

Sebarkan artikel ini
MUSNAHKAN BB— Polres Pasaman saat memusnahkan puluhan paket daun ganja kering.

PASAMAN, METRO–Kepolisian Resor Pasaman musnahkan 47 paket besar ganja dengan cara dibakar hasil penangkapan dari dua orang tersangka berinisial SR (50) dan Ip (31) pada Januari 2022. sedang­kan sisanya 1 paket ganja untuk barang bukti di persidangan. Pemusnahan puluhan kilogram ganja tersebut dilakasanakan di halaman kantor Mapolres Pasaman. Jum’at (4/1). Ha­dir pada saat pemusnahan barang bukti narkotika tersebut yakni Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Forkopimda Pasaman, kepala OPD Pemkab Pasaman.

Baca Juga  Duta GenRe Harus Hadir dan Berdampak di Tengah Masyarakat

Kapolres Pasaman AK­BP Dr. Fahmi Reza mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pasaman. Terkait pemusnahan barang bukti ganja, imbuhnya Polres Pasaman sudah men­dapatkan mandat dari kejaksaan, sedangkan untuk perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman.

Kapolres mengungkapkan total barang bukti nar­kotika jenis ganja yang dimusnahkan tersebut sebanyak 47 paket besar dengan berat seberat 50 Kilogram. Kedua tersangka kata dia, dituntut undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ke­atas.

Baca Juga  Bupati Tanah Datar Lantik Pejabat Eselon III dan IV

Sementara itu Wakil Bupati Pasaman Sabar AS dalam kesempatan itu me­ngapresiasi kinerja jajaran Polres Pasaman dalam mengungkap dan menang­kap para tersangka narkotika di daerah itu. “Ini a­dalah bukti keseriusan kita bersama dalam meng­ung­kap dan memberantas pe­redaran narkotika di Pasaman, terima kasih kepada jajaran Polres Pasaman,” tutur Sabar. (mir)