PASAMAN, METRO–Kepolisian Resor Pasaman musnahkan 47 paket besar ganja dengan cara dibakar hasil penangkapan dari dua orang tersangka berinisial SR (50) dan Ip (31) pada Januari 2022. sedangkan sisanya 1 paket ganja untuk barang bukti di persidangan. Pemusnahan puluhan kilogram ganja tersebut dilakasanakan di halaman kantor Mapolres Pasaman. Jum’at (4/1). Hadir pada saat pemusnahan barang bukti narkotika tersebut yakni Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Forkopimda Pasaman, kepala OPD Pemkab Pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pasaman. Terkait pemusnahan barang bukti ganja, imbuhnya Polres Pasaman sudah mendapatkan mandat dari kejaksaan, sedangkan untuk perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman.
Kapolres mengungkapkan total barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan tersebut sebanyak 47 paket besar dengan berat seberat 50 Kilogram. Kedua tersangka kata dia, dituntut undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara keatas.
Sementara itu Wakil Bupati Pasaman Sabar AS dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja jajaran Polres Pasaman dalam mengungkap dan menangkap para tersangka narkotika di daerah itu. “Ini adalah bukti keseriusan kita bersama dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di Pasaman, terima kasih kepada jajaran Polres Pasaman,” tutur Sabar. (mir)






