JAKARTA, METRO–Beredar pengumuman yang mengabarkan Ditlantas Kepolisian Daerah akan menggelar razia masker, yang viral di media sosial. Tampilan pengumunan yang menyantumkan logo TNI dan Polri itu menyebut razia masker dilakukan serentak di seluruh Indonesia, baik di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las, dan warung-warung, termasuk warteg. Razia akan melibatkan petugas dari kejaksaan, polisi, POM, dan lain-lain. Namun, tidak disebutkan tanggal pelaksanaan razia masker. Isi pengumuman menyebut warga yang tidak menggunakan masker akan terkena sanksi denda Rp 250 ribu.
Merespons itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pengumuman itu tidak benar alias hoaks. “Saya sudah sampaikan bahwa ada hoaks yang beredar tentang razia masker yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan denda Rp 250 ribu,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2).
Perwira menengah Polri itu mengatakan memang pihaknya tengah gencar melakukan razia masker. Namun, penindakannya hanya bersifat teguran.
“Sekali lagi saya sampaikan itu adalah hoaks dan memang penegakan prokes kami lakukan terus, tetapi sifatnya teguran,” kata Sambodo.
Sambodo memastikan perihal denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker juga hoaks. “Jadi, enggak ada orang yang tidak pakai masker kemudian kami denda Rp 250 ribu. Itu bukan ranah kami,” kata Sambodo. (cr3/jpnn)
