PADANG, METRO–Bejat. Seorang pria berusia 36 tahun tega memperkosa ponakannya yang masih di bawah umur berulang kali. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya sang paman, korban yang saat ini berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kota Padang ini sudah hamil lima bulan.
Namun, perbuatan bejat sang paman berinisial N ini pun akhirnya terbongkar, lantaran orang tua korban curiga melihat perubahan pada tubuh korban. Apalagi, korban yang biasanya ceria, sejak beberapa bulan belakangan menjadi pendiam dan sering murung.
Lantas, orang tua korban pun berusaha mencari tahu penyebabnya dan kemudian membujuk korban agar menceritakan permasalahan yang dialaminya. Meski korban Bunga (nama samaran-red) yang berusia 15 tahun, sempat bungkam, akhirnya berani bercerita.
Secara gamblang, korban menceritakan semua yang telah diperbuat sang paman terhadap dirinya. Untuk membuktikannya, orang tua koban pun membawa korban ke bidan dan ternyata korban sudah hamil. Seketika, orang tua korban pun dibuat murka dan langsung melapor ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan itulah, Tim Satreskrim Polresta Padang selanjutnya melacak keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku N pun diringkus Polisi saat berada di kediamannya di Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, hingga pelaku diringkus setelah seluruh alat bukti terkumpul.
“Pelaku N kami tangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan pada Senin (31/1) sekitar pukul 17.00 kemarin tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Kamis (3/2).
Dijelaskan Kompol Rico, aksi pencabulan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 lalu, di dalam salah satu kamar hotel di Kecamatan Nanggalo. Mirisnya, antara korban dengan pelaku masih ada hubungan kekeluargaan yaitu paman dan ponakan.
“Jadi awalnya itu, pelaku mengajak korban ke hotel melakukan persetubuhan. Aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah sebanyak lima kali. Modus pelaku melakukan persetubuhan, dengan cara membujuk korban akan mengembalikan perawan korban dengan cara memijat kemaluannya,” ujar Kompol Rico.
Menurut Kompol Rico, untuk melengkapi berkas perkara ini, pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban sebagai bukti adanya tindak pidana pencabulan. Hasilnya, ternyata korban sudah hamil lima bulan yang disebabkan aksi pencabulan itu.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Menjadi Undang Undang,” tutupnya. (rom)






