METRO PADANG

Pungutan Berkedok Bimbel Siswa di SMA 5 Padang, Tak Ada Musyawarah, Kepala Sekolah Kangkangi Komite, Azwarman: Wali Murid Mendukung

0
×

Pungutan Berkedok Bimbel Siswa di SMA 5 Padang, Tak Ada Musyawarah, Kepala Sekolah Kangkangi Komite, Azwarman: Wali Murid Mendukung

Sebarkan artikel ini
Aktivitas di depan gerbang SMAN 5 Kota Padang yang terletak di Jalan Raya Balai Baru No.7, RT.01, Gunung Sarik, Balai Baru Kec. Kuranji, Kota Padang.

BALAI BARU, METRO–Walaupun di tengah pandemi Covid-19, dengan  proses pembelajaran tatap muka yang tak maksimal, namun pihak sekolah SMAN 5 Padang masih tetap melakukan pemungutan terhadap wali murid.

Pungutan yang dilakukan Kepala SMAN 5 Padang terhadap wali murid kelas III (kelas XII-) untuk  dana bimbingan belajar (bimbel) siswa. Namun, sayangnya pungutan itu tanpa proses musyawarah dan tidak ada persetujuan dari ketua ko­mite sekolah bersama pe­ngurus.

Pungutan dalam bentuk les siswa kelas III tersebut senilai Rp350 ribu per sis­wa. Sementara, jumlah siswa kelas III sebanyak 310 sis­wa dengan jumlah rombo­ngan belajar (rom­bel) seba­nyak 10 rombel. Jika dikal­kulasikan nilai pungutan terhadap siswa kelas III itu sebesar Rp108 juta.

Diduga pungutan ratu­san ribu per murid itu me­ngangkangi Permendikbud No. 75 /2016 tentang Komi­te. Terutama Pasal (2), penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, sebagaimana di­mak­sud ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumba­ngan, bukan pungutan. Na­mun, jika jumlah dipatok setiap siswa, berarti itu sa­ma saja dengan pungutan.

Baca Juga  Lagi, Pelajar Bolos Saat Jam Pelajaran Digiring Pol PP Padang 

Ketua Komite periode 2019 – 2021 Basyaruddin “Uwam” membenarkan, kalau pungutan senilai Rp350 ribu tanpa sepe­ngetahuan dan persetu­juan pengurus komite.  Karena Kepsek membe­ritahukan pengurus komite hanya secara lisan.

Seharusnya pengurus itu  diundang secara resmi dan tertulis. “Artinya, da­lam hal ini pengurus ko­mite dibuek bajak sudah oleh kepala sekolah. Jadi pu­ngutan tersebut tidak me­lalui persetujuan kami se­bagai pengurus Komite 2019 – 2021,” ujarnya.

Dijelaskan, pengurus komite, menurut Uwam tidak mengetahui sama sekali dengan pungutan tersebut. Sedangkan, me­ngacu pada Pasal (6) masih Permendikbud No. 75 /2016, penggunaan hasil pengga­langan dana oleh sekolah harus, poin a, mendapat persetujuan dari komite sekolah, poin b, dipertang­gungjawabkan secara trans­paran dan “c” , dilaporkan kepada komite sekolah.

Baca Juga  Anggota Dewan Bahas LKPj Wako di Bukittinggi

Terpisah, Kepala SMAN 5 Padang Azwarman me­ngaku, melakukan pemu­ngutan terhadap wali murid kelas III untuk kegiatan bimbingan belajar  seba­nyak 10 kali pertemuan. Sehingga,  saat pertemuan dengan wali murid yang dilakukan awal Januari 2022 tersebut didukung para wali murid.

“Bahkan, wali murid membuat surat pernya­taan untuk mendukung pungutan tersebut,” ujar Azwarman, Kamis (3/2).

Azwarman mengaku, kalau di SMAN 10 Padang dalam kegiatan yang sama dilakukan sebanyak 10 per­temuan, dengan dana Rp500 ribu/siswa dengan  struktur bimbel yang sama. Sementara, di SMAN 5 Padang juga dilaksanakan 10 kali pertemuan, tapi hanya dengan dana Rp350 ribu/siswa.

Azwarman mengaku, telah melakukan berkoor­dinasi dengan pengurus komite. Tapi, ia berkoor­dinasi dengan ketua komite hanya sekadar lisan, saja, tanpa disurati dengan tuli­san. (boy)