BALAI BARU, METRO–Walaupun di tengah pandemi Covid-19, dengan proses pembelajaran tatap muka yang tak maksimal, namun pihak sekolah SMAN 5 Padang masih tetap melakukan pemungutan terhadap wali murid.
Pungutan yang dilakukan Kepala SMAN 5 Padang terhadap wali murid kelas III (kelas XII-) untuk dana bimbingan belajar (bimbel) siswa. Namun, sayangnya pungutan itu tanpa proses musyawarah dan tidak ada persetujuan dari ketua komite sekolah bersama pengurus.
Pungutan dalam bentuk les siswa kelas III tersebut senilai Rp350 ribu per siswa. Sementara, jumlah siswa kelas III sebanyak 310 siswa dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 10 rombel. Jika dikalkulasikan nilai pungutan terhadap siswa kelas III itu sebesar Rp108 juta.
Diduga pungutan ratusan ribu per murid itu mengangkangi Permendikbud No. 75 /2016 tentang Komite. Terutama Pasal (2), penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, sebagaimana dimaksud ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Namun, jika jumlah dipatok setiap siswa, berarti itu sama saja dengan pungutan.
Ketua Komite periode 2019 – 2021 Basyaruddin “Uwam” membenarkan, kalau pungutan senilai Rp350 ribu tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus komite. Karena Kepsek memberitahukan pengurus komite hanya secara lisan.
Seharusnya pengurus itu diundang secara resmi dan tertulis. “Artinya, dalam hal ini pengurus komite dibuek bajak sudah oleh kepala sekolah. Jadi pungutan tersebut tidak melalui persetujuan kami sebagai pengurus Komite 2019 – 2021,” ujarnya.
Dijelaskan, pengurus komite, menurut Uwam tidak mengetahui sama sekali dengan pungutan tersebut. Sedangkan, mengacu pada Pasal (6) masih Permendikbud No. 75 /2016, penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus, poin a, mendapat persetujuan dari komite sekolah, poin b, dipertanggungjawabkan secara transparan dan “c” , dilaporkan kepada komite sekolah.
Terpisah, Kepala SMAN 5 Padang Azwarman mengaku, melakukan pemungutan terhadap wali murid kelas III untuk kegiatan bimbingan belajar sebanyak 10 kali pertemuan. Sehingga, saat pertemuan dengan wali murid yang dilakukan awal Januari 2022 tersebut didukung para wali murid.
“Bahkan, wali murid membuat surat pernyataan untuk mendukung pungutan tersebut,” ujar Azwarman, Kamis (3/2).
Azwarman mengaku, kalau di SMAN 10 Padang dalam kegiatan yang sama dilakukan sebanyak 10 pertemuan, dengan dana Rp500 ribu/siswa dengan struktur bimbel yang sama. Sementara, di SMAN 5 Padang juga dilaksanakan 10 kali pertemuan, tapi hanya dengan dana Rp350 ribu/siswa.
Azwarman mengaku, telah melakukan berkoordinasi dengan pengurus komite. Tapi, ia berkoordinasi dengan ketua komite hanya sekadar lisan, saja, tanpa disurati dengan tulisan. (boy)






